Pasuruan
Aneh, Tergugat Belum Terima Surat Panggilan Sidang
Perkara Pasar Kejapanan
Memontum Pasuruan – Gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang sebelumnya dilayangkan CV Bangun Citra Losari (BCL) terkait proyek pembangunan Pasar Kejapanan Baru, akan berbuntut panjang. Pasalnya, sampai saat ini, tergugat belum menerima surat panggilan sidang.
Roni Manager Operasional CV BCL kepada wartawan merasa aneh. Menurutnya, gugatan yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kejapanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil terkesan kabur. “Surat panggilan sidang belum kami terima, kok tahu-tahu sudah digelar sidang di PN,” aku Roni pada Memo X, Senin (27/8/2018).
Karena itu, Roni menduga perkara tersebut ada muatan lain. Artinya, gugatan yang diajukan Pemdes Kejapanan ada kepentingan. “Harusnya, aduan yang dilayangkan Anjar ke Polres Pasuruan diselidiki oleh penyidik. Sebab ada indikasi dugaan pungli perijinan IMB Pasar Kejapanan,” kata Roni.
Sementara ditanya soal kehadirannya diagenda sidang nanti, Roni mengatakan pihaknya tidak akan hadir. Alasannya, belum menerima panggilan sidang. “Lalu dalam gugatan, siapa-siapa saja tergugat,” tanya Roni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anjar Suprayitno warga Dusun Ngelawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol mengadukan dugaan pungli kepengurusan perijinan IMB Pasar Kejapanan ke Polres Pasuruan. Surat aduan itu dilayangkan bulan Agustus 2018. Dan meminta penyidik segera memanggil Saiful Bakri, Kades Kepanan, Panitia Pasar Kejapanan serta Ridwan selaku Camat Pandaan untuk diperiksa. (dik/yan)