Pasuruan
Aset Desa “Dirampok” , Warga Nogosari Ancam Gugat Pengelola Parkiran PT KMS Pandaan
Memontum Pasuruan – Persoalan lahan parkir terletak di area PT Karya Mitra Santosa (KMS) Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan kembali memanas. Warga mengancam akan menggugat Amin yang disebut sebagai pengelola. Menurut Mulyanto, Wakil Ketua BPD Desa Nogasari, Kecamatan Pandaan, mengatakan lahan tersebut masuk aset desa setempat.
“Dulunya lahan itu tanah bengkok. Semua perangkat desa terdahulu mengetahui. Namun sayang, tidak tercatat di later C desa,” cerita Mulyanto pada Memontum.com, Rabu (29/8/2018). Seharusnya, hak pengelola lahan parkir, lanjut Mulyanto, diserahkan ke warga. Agar digunakan kepentingan bersama, khususnya warga Nogosari. “Bukan kepentingan pribadi atau pun kelompok,” tuturnya.
Senada dikatakan, H Mujiono salah seorang Tokoh Masyarakat setempat, bawah lahan berupa tanah yang diperuntukan parkir karyawan pabrik, hak pengelolaannya harus dikembalikan ke warga. Agar hasilnya bisa digunakan untuk kepentingan warga Nogosari. “Disini warga Nogosari harus kompak, agar aset desa tidak hilang atau pun di salah gunakan untuk kepentingan pribadi,” serunya.
Diwarta sebelumnya, puluhan warga desa sempat lakukan aksi sepontanlitas dengan menutup lahan parkir yang dikelola Amin. Sedangkan persoalan ini sendiri sudah masuk ke ranah Pengadilan. Anehnya, lahan parkir masih dikelola Amin.
Namun sayang hingga berita ini dinaikkan Amin selaku pengelola lahan parkir yang disoalkan warga belum bisa dikonfirmasi. (mmx/yan)