Pamekasan
Anggaran Covid-19 Rp 89 M, Terserap Rp 47 M
Memontum Pamekasan – Anggaran coronavirus desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pamekasan fantastis. Nilainya sebesar Rp 89 Miliar lebih. Hingga sekitar lima bulan masa pandemi anggaran tersebut sudah terserap 47 Miliar. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pamekasan Raja’e kepada wartawan baru-baru ini.
Raja’e menjelaskan anggaran yang menyedot APBD itu sudah terserap Rp 47 Miliar. “Yang terpenting anggaran 90 M lebih itu, masih terpakai sekitar 47 m untuk penyediaan covid-19,” ujar Wabup baru-baru ini.
Sedikitnya ada 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat anggaran penanganan pencegahan Covid-19 tersebut. Antara lain, Badan Pelaksana Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 8.700.000.000. Dinas Kesehatan (Dinkes) kebagian Rp 14.252.043.500.
Sementara dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kebagian anggaran berbeda. Jika RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) kedapatan Rp 12.040.000.000, maka RSUD Waru kebagian Rp 7.605.878.000.
Sedangkan Dinas Sosial (Dinsos) mendapatkan jatah Rp 6.326.250.000. Dinas Koperasi Rp 7.703.850.000. Dinas Perhubungan Rp 1.151.350.000. Ada juga Satpol PP yang kebagian Rp 2.024.000.000. Dinas Pariwiasata dan kebudayaan Rp 498.875.000. Sementara Bagian Kesejahteraan rakyat Setkab Rp 500.000.000.
Wawancara Harian Pagi Memo X dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sahrul Munir menjelaskan ada tambahan OPD penerima anggaran Covid-19. Antara lain Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas (Bakesbang Pol Linmas) dengan jatah anggaran Rp 130 juta. Lalu, Dinas Pendidikan Rp 29.757 Miliar dan Bagian Protokol dan komunikasi pimpinan atau Humas sebanyak Rp 360 juta. Sisanya, tersebar di sejumlah intanasi diatas.
Sahrul Munir menjelaskan, anggaran itu untuk penanganan tiga sektor. Antara lain penanganan bidang kesehatan, ekonomi, dampak sosialnya. Kesehatan meliputi tindakan preventif dan kuratif. OPD yang bergerak dibidang tersebut adalah Dinkes, RSUD Slamet Martodirjdo (Smart), RSUD Waru, BPBD, Diahub, Satpol PP. “Intansi itu yang bergerak di Kesehatan,” kata Sahrul.
Instansi-instansi tersebut diatas karena terlibat di skat masuk ke pamekasan, pengendalian kesehatan. Seperti memeriksa apakah punya resiko, masuk orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), serta penanganan kesehatan lainnya. “Kalau (Sektor) ekonomi baru belum dilakukan, seperti pengurangan dan pmotongan pajak, pembebasan ritribusi, atau pemberian modal kerja kepada pelaku UKM. Ini belum masih dikaji,” katanya.
Sedangkan penanganan dampak social, seperti memberi bantuan stimulan kepada penduduk miskin yang terkena dampak Covid-19. Serta memberikan sembako kepada ojek dan becak dilakukan oleh Dinas Sosial.
Sementara Diskop UKM menanganai pada pelaku UKM terdampak. Dinas Pariwisat dan Kebudayaan (Dispaebus) menanganini pekerja seni yang tidak bekerja karena di larang mentas. Sementara Humas untuk wartawan dll. “Guru ngaji, guru mushalla, dan guru non Kategori dari Disdik. Tapi, untuk guru ini belum terealisasi,” pungkasnya. (adi/syn)
PENERIMA ANGGARAN COVID-19
1- BPBD Rp 8.700.000.000
2- Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 14.252.043.500
3- RSUD Smart Rp 12.040.000.000
4- RSUD Waru Rp 7.605.878.000
5- Dinsos Rp 6.326.250.000
6-Dinas Koperasi Rp 7.703.850.000
7-Dinas Perhubungan Rp 1.151.350.000
8-Satpol PP Rp 2.024.000.000
9- Dinas Pariwiasata dan kebudayaan Rp 498.875.000
10- Bagian Kesejahteraan rakyat Setkab Rp 500.000.000
11- Bakesbang Pol dan Linmas Rp 130 jt
12- Disdik Rp 29.757 Miliar
13- Humas Rp 360 jt
14. PMI Rp 570.640 jt