Berita Nasional
Anggota DPR RI Sosialisasi Literasi Keuangan untuk Pemuda hingga Pelaku Usaha Mikro di Situbondo
Memontum Situbondo – Anggota DPR-RI Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menggelar sosialisasi peningkatan literasi keuangan kepada pemuda-pemudi dan pelaku usaha mikro, Jumat (04/08/2023) tadi. Acara tersebut berlangsung di sebuah kafe di Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Pria yang akrab disapa Bang Zul ini mengatakan, dengan sosialisasi itu diharapkan mereka bisa memahami peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. “Komisi XI itu diberi kegiatan untuk mengajak masyarakat supaya melek dengan kegiatan di sektor keuangan,” ujarnya.
Pria kelahiran Yogyakarta ini melanjutkan, OJK siap membantu masyarakat yang mengalami permasalahan di sektor keuangan. “Semua kegiatan masyarakat ini makin terlindung. Sehingga, diharapkan makin aman dan makin nyaman,” tambahnya.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Lebih lanjut Bang Zul menyampaikan, bila ada lembaga keuangan seperti koperasi salah satunya yang melakukan penyimpangan, pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat, maka bisa dilaporkan ke OJK. “Karena OJK ini sebagai pihak yang mengawasi. Termasuk bila ada koperasi simpan-pinjam yang perilakunya seperti perbankan, tidak berbasis anggota, nah itu OJK bisa masuk mengawasi,” tegasnya.
Bila ada koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran, lanjut Bang Zul, pihak OJK akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa dibina, ya ditutup. Sehingga tidak muncul kasus seperti Indosurya,” bebernya.
Bang Zul menyampaikan, kepada masyarakat yang ingin melaporkan koperasi yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran bisa datang langsung ke Kantor OJK yang ada di Kabupaten Jember. “Atau lewat kontak pengaduan 157 itu bisa. Atau lewat WhatsApp bisa. Mudah sekarang kok,” terangnya. (her/sit)