Berita Nasional
Anggota DPR RI Sosialisasi Literasi Keuangan untuk Pemuda hingga Pelaku Usaha Mikro di Situbondo

Memontum Situbondo – Anggota DPR-RI Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menggelar sosialisasi peningkatan literasi keuangan kepada pemuda-pemudi dan pelaku usaha mikro, Jumat (04/08/2023) tadi. Acara tersebut berlangsung di sebuah kafe di Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Pria yang akrab disapa Bang Zul ini mengatakan, dengan sosialisasi itu diharapkan mereka bisa memahami peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. “Komisi XI itu diberi kegiatan untuk mengajak masyarakat supaya melek dengan kegiatan di sektor keuangan,” ujarnya.
Pria kelahiran Yogyakarta ini melanjutkan, OJK siap membantu masyarakat yang mengalami permasalahan di sektor keuangan. “Semua kegiatan masyarakat ini makin terlindung. Sehingga, diharapkan makin aman dan makin nyaman,” tambahnya.
Baca juga:
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Lebih lanjut Bang Zul menyampaikan, bila ada lembaga keuangan seperti koperasi salah satunya yang melakukan penyimpangan, pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat, maka bisa dilaporkan ke OJK. “Karena OJK ini sebagai pihak yang mengawasi. Termasuk bila ada koperasi simpan-pinjam yang perilakunya seperti perbankan, tidak berbasis anggota, nah itu OJK bisa masuk mengawasi,” tegasnya.
Bila ada koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran, lanjut Bang Zul, pihak OJK akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa dibina, ya ditutup. Sehingga tidak muncul kasus seperti Indosurya,” bebernya.
Bang Zul menyampaikan, kepada masyarakat yang ingin melaporkan koperasi yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran bisa datang langsung ke Kantor OJK yang ada di Kabupaten Jember. “Atau lewat kontak pengaduan 157 itu bisa. Atau lewat WhatsApp bisa. Mudah sekarang kok,” terangnya. (her/sit)
















