Bondowoso

Anggota DPRD Bondowoso, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso –Ketua DPRD Bondowoso mengaku belum dapat surat tembusan tentang anggotanya yang jadi tersangka di Polres Bondowoso. “Saya hanya dengar selentingan, setelah baca media,” kata Tohari Ketua DPRD Bondowoso, saat dikonfirmasi di rumah dinasnya, Jl KIS Mangunsarkoro, Sabtu (5/1/2019). Jika kabar itu memang benar, dijelaskan Tohari, pihaknya tetap harus menunggu proses hukumnya berjalan. Karena institusinya tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kalaupun nanti keputusannya sudah inkrah, untuk pergantian antarwaktu juga tetap menunggu usulan dari partainya. Karena secara konstitusi memang begitu,” terang Tohari.

Hanya saja, ditambahkan Ketua DPC PKB Bondowoso ini, secara konstitusi lembaganya juga punya tata tertib sendiri. Dan tata-tertib itu bersifat mengikat anggota. Salah satu poinnya, jika anggota tak mengikuti enam kali sidang paripurna, maka itu sudah menjadi ranah Badan Kehormatan (BK).

“Misalnya, karena dia tersangkut masalah hukum sehingga tak bisa mengikuti enam kali sidang paripurna, itu nanti ada tindakan tersendiri,” pungkas Tohari.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Polres Probolinggo telah menetapkan anggota DPRD Bondowoso sebagai tersangka penipuan. Anggota legislatif asal partai Gerindra tersebut diduga telah melakukan tindak kejahatan dengan melakukan penipuan uang sebesar Rp 700 juta. Disebut-sebut, Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.

Supriyanto telah melakukan dugaan penggelapan uang milik Ainul Yakin, warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kasus itu, bermula saat korban dikenalkan oleh Supriyanto pada Sugeng, teman tersangka, di sebuah hotel di Jakarta pada 2013 lalu.
(cw1/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas