SEKITAR KITA
Anggota DPRD, Kabid Disdik, Kades dan Pihak Swasta Diperiksa KPK di Polres Probolinggo Kota
Memontum Probolinggo – Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan secara marathon kepada sejumlah pihak, dalam kaitannya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk Bupati Probolinggo non aktif, PTS dan suami, Kamis (28/10/2021) tadi.
Dalam pemeriksaan kali ini, tim anti rasuah itu meminta keterangan enam orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dari enam orang tersebut, beberapa diantaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan Kepala Bidang (Kabid) Disdik Probolinggo. Lalu, beberapa saksi lain adalah kepala desa (Kades) dan pihak swasta.
“Hari ini (28/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, atas dugaan gratifikasi dan TPPU untuk TSK PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota,” kata Plt Jubir (juru bicara) KPK, Ali Fikri.
Diuraikannya, ada pun saksi-saksi yang dipanggil, Supoyo, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo atau Mantan Kades Ngadisari Kecamatan Sukapura. Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Nurul Yakin. Lalu, swasta atau Kepala Desa (Kades), Jusit.
“Johannes Fransiskus Ferry, swasta, Yuni Rachmawati, swasta dan Totok Hariyanto, pegawai negeri sipil (PNS) atau pensiunan,” terangnya.
Dalam serangkaian pemeriksaan tim KPK, Ali Fikri juga menjelaskan, bahwa sehari sebelumnya atau Rabu (27/10/2021), tim penyidik KPK juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo. Beberapa rumah tersebut, adalah milik Bupati Probolinggo non aktif.
“Penyidik KPK juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi. Rumah kediaman di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Rumah kediaman di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Rumah Kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” tegasnya.
Selain beberapa tempat itu, di hari Selasa (26/10/2021), juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Dusun Kranjan, Kelurahan dan Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Dusun Blimbing, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dusun Taman, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo. Kantor Keuangan Daerah Kab Probolinggo Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134, Kecamatan Kraksa, Kabupaten Probolinggo,” paparnya.
Ditambahkannya, dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektornik yang diduga ada hubungannya dengan perkara.
“Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, PTS ditangkap bersama suaminya, dalam kaitannya dugaan jual beli jabatan, yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT). Dari dugaan itu, sebanyak 22 tersangka ditangkap dengan disangka sebagai pemberi dan penerima. (sit)