Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Lumajang Dilaporkan ke Polda Jatim

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Usman Afandi, dilaporkan warga Desa Barat, Kecamatan Padang, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah ke Polda Jatim. Adalah Taufik, yang mengadukan dugaan pemalsuan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum pelapor, Basuki Rahmad, saat diminta keterangan terkait pelaporan itu, mengatakan bahwa laporan ke Polda Jatim sudah dilakukan dan terbit LP (laporan polisi).

“Sudah, sudah terbit LP dan pelapor juga sudah diperiksa. Malahan, LP terbit karena sebelumnya, perkara tersebut diadakan gelar perkara terlebih dahulu di Polda Jatim,” kata Okik-panggilan Basuki Rahmad, saat dikonfirmasi via telepon kepada memontum.com, Rabu (24/03) tadi.

Advertisement

Terkait pelaporan itu, Usman Afandi, sebelumnya kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya sebetulnya telah melaporkan terlebih dahulu. Adalah pihak penjual tanah, yang dilaporkan ke Polres Lumajang, melalui penasehat hukumnya, Budi SH, yang berkantor di Ruko Jalan Feteran. Bahkan, juga sudah keluar LP-nya.

“Jadi begini, mas. Yang laporan awal itu, sebetulnya saya. Bahwasannya, saya beli tanah itu sudah lengkap tandatangannya. Baik penjual serta pembeli dan Kepala Desa serta Camat, tentunya. Terus, akte itu sama Kepala Desa, bukan diberikan ke saya, tetapi diberikan kepada Taufik. Harusnya, akte itukan diberikan ke pembeli,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, Januari dirinya melapor. Ada tiga hal yang dilaporkan. Pertama, terkait masalah penggelapan akte. Kedua, terkait pencurian kayu. “Saya ini sebetulnya korban. Saya setelah membeli, justru tidak pernah menikmati dari hasil tanah itu. Malah tanaman sengonnya, dijual barusan, mas,” imbuhnya.

Saat ditanya terkait pembayaran tanah yang saat ini dipersoalkan, Usman mengatakan, bahwa dirinya punya bukti pembayaran yang sudah dilakukan. “Ada bukti pembayarannya semua. Alhamdulillah, saya masih simpan,” terangnya.

Advertisement

Bahkan, Usman juga sudah mengetahui, jika dirinya dilaporkan ke Polda Jatim. “Nggak apa-apa, kita hadapilah,” ujarnya.

Mantan Kades Barat, Lastari, ketika dikonfirmasi terpisah, mengakui jika memang ada akad jual beli tanah milik Taufik pada Usman, saat dirinya menjabat. Namun, akad jual beli tersebut batal, karena Usman tidak melakukan pembayaran. Sehingga, berkas-berkasnya diberikan pada pemilik lahan atau Taufik.

“Kalau akad jual-beli memang terjadi, tapi tidak ada pembayaran. Semua tanahnya ada di tiga tempat. Total lebih satu hektar dengan nominal katanya Rp 1 miliar. Waktu transaksi itu, saya yang tanda tangan. Tapi, kalau akte yang di sodorkan ke Polres itu, bukan saya. Waktu saya menjabat selama satu tahun, tidak ada pengurusan masalah akte itu. Sehingga, Taufik meminta berkas-berkasnya kembali,” terang Lastari. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas