Hukum & Kriminal
Terbunuhnya Pemandu Lagu Setengah Telanjang Seret Dua Tersangka, Berperan Menabrak dan Memperkosa Korban
Memontum Malang – Meninggalnya pemandu lagu atas nama Ayu (28), warga asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang terbujur kaku dengan kondisi setengah telanjang di warung terbuka di Jalan Raya Karangpandan-Pakisaji, tidak hanya menyeret pelaku utama yakni Wahyudi, pria asal Tuban, yang sempat hidup satu kos dengan korban dan diketahui bekerja sebagai sopir truk.
Namun, selain menangkap pria yang teridentifikasi juga berdomisili di Dusun Jaten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Malang, Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pakisaji, juga menangkap Adi Prayitno alias Dalbo (28) warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca juga: Pemandu Lagu Ditemukan Setengah Telanjang Tak Bernyawa dengan Luka Tusuk
Pria yang diketahui sebagai penjaga karaoke 88 itu, diketahui juga memiliki peran penting bahkan terbilang sadis, sebelum Ayu menghembuskan nafas terakhirnya.
Terurai dalam gelar, saat kejadian pada Selasa (23/03) dini hari sekira pukul 01.30 atau beberapa jam sebelum korban meninggal, Wahyudi kepergok bersama seorang wanita lain berinisial A, di tempat karaoke 88 di Jalan Raya Pakisaji, Malang.
Setelah itu, Wahyudi yang berniat tidur di dalam truk, terkaget saat pintu truknya digedor-gedor oleh Ayu, yang sudah membuntutinya. Karena sering bertengkar, Wahyudi pun bermaksud menghindari kedatangan korban pada dini hari itu.
“Pintu truk saya digedor-gedor, Pak. Saya bermaksud pergi karena tidak mau bertengkar. Sudah capek, karena setiap bertemu Ayu selalu bertengkar,” kata tersangka Wahyudi, Kamis (25/03) tadi di Mapolres Malang.
Seketika itu, Wahyudi mengatakan menyalakan truk, dengan maksud meninggalkan Ayu. Sayang, laju truknya diarahkan ke tubuh korban, sehingga mengakibatkan korban terlindas. Kejadian itulah, yang mengakibatkan tulang rusuk Ayu patah hingga menembus bagian lambung dan sempat diduga luka tusukan, serta patah tulang bagian belakang.
Setelah korban terkapar di pinggir jalan, tambah Wahyudi, dirinya kemudian menelepon Adi Prayitno alias Dalbo (28), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. “Saya telpon Dalbo. Minta tolong untuk melihat kondisi Ayu setelah saya tabrak,” terang Wahyudi.
Di sinilah, peran Dalbo yang sadis terlihat. Dalbo yang diminta mengecek kondisi Ayu, malah berbuat sebaliknya. Bukannya memberikan pertolongan, Dalbo kemudian menyeret tubuh Ayu dari posisi semula ke posisi korban terakhir ditemukan yang berjarak sekitar 15 meter.
Dalam kondisi mabuk, Dalbo justru menggerayangi tubuh korban dan memperkosa Ayu. Puas melampiaskan nafsunya, Dalbo meninggalkan tubuh Ayu, yang sebenarnya masih bernyawa dan terkapar penuh darah.
“Saya perkosa satu kali. Dia saya seret, saya bawa ke tepi jalan,” kata Dalbo.
Usai kejadian itu, tersangka kedua ini lantas kembali ke karaoke 88. Dirinya kemudian menutup lokasi karaoke karena sudah tidak ada pengunjung lagi. Sedangkan Ayu, akhirnya ditemukan meninggal dengan kondisi setengah telanjang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. “Untuk tersangka Wahyudi, kita jerat pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Malang. (sit)