Pemerintahan
Anggota DPRD Pamekasan Keluhkan Anggaran Mobdin Rp 3,450 Miliar Dialihkan ke Covid-19
Memontum Pamekasan – Wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) membuat sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pamekasan mengeluh. Pasalnya, anggaran Rp 3,450 Miliar yang biasanya menjadi lahan basah wakil rakyat terancam melayang.
Anggaran yang biasanya digunakan untuk kunjungan kerja (kunker), pengadaan mobil dinas (mobdin), operasional komisi-komisi tidak akan bisa dinikmati wakil rakyat seperti biasanya. “Puasa anggaran” itu diprediksi bakal berlangsung hingga tujuh bulan atau prediksi berakhirnya masa pendemi ini; Oktober.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ismail mengaku anggaran kunker tahun ini kemungkinan tidak ada. Mengingat Covid-19 masih belum berakhir. Anggarannya dialihkan kepada penanganan wabah dunia tersebut. “Terkait anggarannya berapa bisa tanya ketua,” ujarnya.
Ketua DPRD Pamekasan Fatho Rohman mengatakan, sebanyak Rp 3,450 miliar dialihkan untuk penanganan pencegahan Covid-19. Anggaran tersebut selain kunker, ada pengadaan barang seperti mobdin, komisi-komisi dan bimbingan teknis (bimtek). “Di DPRD banyak mengeluh,” katanya.
Selama ini pihaknya mengurangi pos anggaran tersebut berdasarkan surat edaran (SE) mendagri nomor 33 tahun 2019 tersebut. Jadi diperkirakan selama tujuh bulan sampai Oktober dewan tidak memiliki kegitan. “Kalau mei sudah berakhir uang sisa bisa dikembalikan lagi ke DPRD. Sama halnya dengan OPD lainnya,” kata Fathor.
Kenapa bisa dikembalikan? Politisi PPP itu menjelaskan, berdasarkan edaran mendagri itu anggaran yang akan digunakan untuk penanganan covid-19 itu adalah anggaran bergerak. Artinya bisa kurang, bisa dipakai, dan bisa tidak dipakai.
“Jadi misalnya sampai Juni pendami ini berakhir. Maka sisanya di kembalikan ke DPRD dan OPD. Bisa ludes, bisa kurang, kalau kurang masing-masing OPD harus saling bantu. Cuma mungkin ada regulasi tersendiri. Misal menunggu surat edaran kemendagri,” paparnya.
Dana tersebut aslinya belum ada. Hanya bacaannya saja yang ada. Yakni, 68 Miliar (bukan 62 Miliar) termasuk didalamnya sumbangan dari DPRD Pamekasan.
“Gugus tugas belum memakai. OPD masih menggunakan anggaran masing-masing. Misnya, di badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggunakan anggaran bencana. Rumah sakit mungkin kas OPD,” paparnya.
Penggunaan anggaran 68 miliar biasanya ada pemberitahuan dari OPD atau gugus tugas ke DPRD. Pimpinan DPRD menyetujui untuk selanjutnya dibuatkan perbup. “Anggaran ini cukup disetujui DPRD tidak perlu dibahas,” katanya. (adi/yan)