Kota Malang
Antisipasi Parsel Kadaluarsa Jelang Nataru, UPT PK dan Polresta Malang Gelar Pemantauan di Sembilan Toko
Memontum Kota Malang – UPT Perlindungan Konsumen (PK) Malang, bersama jajaran Polresta Malang Kota, melakukan pemantauan parsel di sembilan titik toko perdagangan lokal maupun nasional di Kota Malang. Hal itu dilakukan, guna memberikan perlindungan kepada para konsumen, agar terhindar dari kerugian dalam mengkonsumsi barang. Apalagi, di saat jelang Nataru, jumlah parsel saat ini banyak diperjualbelikan di pasaran.
“Jelang Nataru ini, memang ada beberapa penjual parsel, tetapi tidak sebanyak saat Idul Fitri kemarin. Ini kami lakukan guna mengantisipasi para konsumen agar terhindar dari makanan atau minuman yang kadaluarsa,” jelas Kepala UPT PK Malang, Tri Soebijantoro, Jumat (16/12/2022) tadi.
Menurutnya, hal itu dilakukan juga untuk meningkatkan kepercayaan para konsumen dan menumbuhkan pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab. Jika dalam pemantauan ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti.
“Rekomendasi yang dilakukan oleh petugas adalah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menjual produk dengan masa kadaluarsa minimal 3 bulan, tidak menjual produk yang telah kadaluarsa,” katanya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Disebutkannya, dalam pemantauan itu ada beberapa parameter yang diberikan. Seperti, kemasan produk dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak penyok dan tidak menggelembung. Kemudian, masa kadaluarsa produk tercantum pada label/kemasan.
“Selain itu, masa kadaluarsa dalam produk minimal 3 bulan ke depan, dengan disertai edar BPOM/PIRT, dan dalam Bahasa Indonesia, serta memiliki identitas produsen/importir,” lanjutnya.
Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, ada beberapa sarana perdagangan yang membuat parsel sesuai pesanan dari konsumen saja. Sehingga, makanan dan minumanan bisa dipilih sendiri dan dicek ulang mengenai tanggal kadaluarsanya. Dirinya berharap, agar para toko perdagangan dalam penjualan parsel tetap melakukan pengecekkan terhadap izin edar dari produk yang dijual. (rsy/gie)