Bondowoso

Antisipasi Penyelewengan Anggaran Pendidikan, Kejari Bondowoso Beri Penyuluhan Hukum Kepsek dan Bendahara

Diterbitkan

-

Antisipasi Penyelewengan Anggaran Pendidikan, Kejari Bondowoso Beri Penyuluhan Hukum Kepsek dan Bendahara

Memontum Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan penyuluhan hukum kepada tenaga pendidik, khususnya kepada kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara di tingkat Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Tapen, Wonosari, Sukosari, Sumber Wringin dan Ijen, Kamis (07/07/2022) di Aula Koperasi di Kecamatan Tapen. Penyuluhan hukum ini agar tenaga pendidik lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran.

Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, penyuluhan ini untuk memberikan edukasi hukum agar dalam penggunaan anggaran sekolah tepat sasaran, sesuai dengan Juklak, Juknis dan aturan. “Anggaran harus sesuai dengan peruntukkannya. Bantuan dalam bentuk apapun, baik BOS, DAK atau hibah, penggunaannya harus sesuai peraturan. Jangan menyimpang,” tegas Kajari.

Baca juga :

Kejari tidak hanya sebatas memberikan penyuluhan hukum, tapi siap menjadi konsultan pengelola keuangan SD. Penyimpangan bisa saja terjadi karena tidak paham aturan. Agar memahami penggunaan anggaran yang benar, kepala sekolah dan pengelola keuangan harus belajar dan selalu update terhadap peraturan yang terus berubah.

Kejari akan terus mengingatkan, jangan sampai memiliki niat untuk korupsi uang negara. Seketat apapun peraturan, jika ada niat untuk melakukan penyelewengan, maka akan terjadi.

Advertisement

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan, Sugiyono Eksantoso menambahkan, penyuluhan hukum akan dilakukan di semua lembaga pendidikan di Bumi Ki Ronggo. “Saya ingin pendidikan di Bondowoso ini fokus untuk mencerdaskan anak bangsa. Tidak direcoki oleh hal-hal lain. Seperti, penyimpangan anggaran keuangan sekolah karena tidak memahami aturan,” jelasnya. (zen/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas