Kota Malang

Apeng Serang Balik Kakak Ipar, Laporkan Chandra ke Polda Jatim

Diterbitkan

-

Apeng Serang Balik Kakak Ipar, Laporkan Chandra ke Polda Jatim

Sedangkan untuk persidangan pada Senin (8/1/2018) siang kemarin, terdakwa Apeng kembali menjalani persidangan terkait dugaan penipuan penggelapan sertifikat 102. Dalam peraidangan kali ini, ke 3 saksi yakni Agus Marianto, karyawan Notaris Sunarto, Ida Ariani dari CV Kindo dan Hadian Ramadhan, tidak hadir dalam persidangan hingga kesaksiannya dibacakan oleh pihak JPU.

Dari keterangan ke 3 saksi ini yang paling menarik adalah keterangan Hadian Ramadhan yang dibacakan oleh JPU. Hadian menyebutkan bahwa sertifikat 102 (obyek yang kini jadi permasalahan) telah dijual oleh Apeng kepadanya sebesar Rp 1,8 miliar pada Tahun 2005. Namun sertifikat itu hingga saat ini tidak pernah diserahkan kepadanya.
Di akhir persidangan, Apeng mengatakan bahwa keterangan Hadian ini tidak benar. “Saya tidak pernah menjual sertifikat tersebut kepada Hadian,” ujar Apeng. Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik Polda Jatim

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya.

“Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra.

Advertisement

Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas