Jember
Apes, Tagih Hutang Malah Masuk Bui
Memontum Jember — Mohamammad Rahman (35) warga Dusun Sumberkejing Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru ahirnya tidak berkutik saat diamankan pihak berwajib Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggul, lantaran dirinya diduga melakukan tindakan perampasan dan pemaksaan.
Ditemui di kantornya Kapolsek Tanggul AKP Bambang Setiawan mengungkapkan saat itu terlapor mendatangi kediaman Astrid Heirera Nursyahibah dengan marah-marah bermaksud menagih hutang pada Yayan yang tak lain adalah suami Astrid.
“Terlapor mendatangi rumah korban dengan mengancam saudari Astrid menggunakan sebilah clurit, kemudian terlapor memaksa korban untuk menyerahkan STNK beserta kontak motor CBR Nopol P4543KW miliknya tapi korban menolaknya,” ungkapnya, Selasa (21/11/2017) pagi.
Namun lanjutnya, karena korban ketakutan karena dibawah ancaman dengan terpaksa korban menyerahkan motor miliknya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Tanggul. Atas perbuatannya terlapor kini diamankan unit Reskrim Polsek setempat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri akan diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” ucap AKP Bambang S. (lum/yan)