Sidoarjo

Arek Balongtani Edarkan Pil Koplo Y di Sidoarjo

Diterbitkan

-

Tersangka pengedar pil koplo,Rizal Yulianto didampingi (kiri),Kanit Reskrim Iptu Deddy SC,SH.MH,Anggota DPRD Sidoarjo,Komisi B Fraksi PKB,M.Rojik, (nomor dua dari kanan),Kapolsek Jabon,(kanan) AKP Saadun (Memo X/Agus HP)

Memontum Sidoarjo—-  Rizal Yulianto (24) pria pengangguran Dusun Ngingas  RT 01 RW 01, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Jumat (27/4/2018) siang, meringkuk di ruang balik jeruji sel Polsek Jabon, lantaran terjaring Ops Tumpas Narkoba 2018. Kedapatan mengedarkan pil koplo dengan logo Y yang disembunyikan pada kotak bekas margarin,berjumlah 7 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir dan plastik berukuran kecil berisi 3 butir.

Dan 1 kantong plastik warna hitam, berisi 10 plastik kecil,masing-masing berisi 10 butir beserta uang sebesar Rp.200 ribu di duga uang hasil penjualan serta 1 buah handpobe merk ZT.Kini disita sebagai barang bukti,guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti,pil koplo logo Y yang di konferensi pers Polsek Jabon (Memo X/Agus HP)

Barang bukti,pil koplo logo Y yang di konferensi pers Polsek Jabon (Memo X/Agus HP)

Kapolsek Jabon, AKP Saadun melalui Kanit Reskrim Iptu Deddy SC SH MH menjelaskan,pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pihaknya lebih awal mengamankan berinial IZ (15) pemuda asal Dusun Jangan Asem, Desa Trompoasri. Setelah diamankan IZ dan dibawa ke Polsek Jabon untuk dimintai keterangan, mengakui bahwa pil berlogo Y itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Jabon.

Berbekal dari keterangan IZ itulah, akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Rizal Yulianto diwarung kopi milik Topa yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Diungkapkan, Deddy SC, memang saat mengamankan inisial IZ tidak segampang yang kita bayangkan. Selain kejar-kejaran dengan petugas polisi, barang bukti tersebut sempat di buang dipinggir jalan raya.

Advertisement

Namun berkat kejelihan dan kesigapan anggotanya, barang bukti itu dapat ditemukan kembali yang kini disita. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka, Rizal Yulianto yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon, AKP Saadun, Jumat (27/4/2018) siang.

Masih kata Deddy, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti yang disembuyikan didalam potongan bambu,ditempat tongkorongan kembali ditemukan. Tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No.36 Th 2009 tentang kesehatan.

Menurut keterangan tersangka,Rizal Yulianto dihadapan penyidik mengakui, Dirinya sudah 1 tahun mengedarkan serta menjual pil logo Y.Sedangkan 1 plastik kecil berisi 10 butir dijual seharga Rp.20 ribu,dan pil itu dibelinya dari teman di Pasuruan.Uang hasil penjualan itu,habis untuk kebutuhan sehari-hari,ujarnya

Anggota DPRD Sidoarjo,Komisi B Fraksi PKB, M Rojik mengatakan, pihaknya sangat apresiasi sekali kepada Polsek Jabon yang mana telah berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo. “Kami berharap pelaku-pelaku lain juga dapat ditangkap, karena pil koplo, minuman keras dan sebagainya itu merusak generasi bangsa,” terangnya

Advertisement

Cenderung jika mengkonsumsi pil koplo atau miras, anak-anak itu berbuat nekat serta berani pada orang tua. Sehingga rentang dengan tindak kenakalan remaja, dan tindak prilaku kejahatan.

“Alhamdulillah.. program cangkrukan kemarin, dilakukan kembali sekaligus bersosialisasi. Kami mengimbau para pelajar, segera menghindari serta menjahui Narkoba atau sejenisnya. Dikarenakan dampaknya sangat berbahaya sekali, seperti curat, curas, curanmor akibat ketergantungan obat-obatan terlarang,” pungkas M Rojik. (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas