Situbondo

Arek Dawuhan Bisnis Farmasi, Lha Kok Masuk Bui

Diterbitkan

-

Arek Dawuhan Bisnis Farmasi, Lha Kok Masuk Bui

Memontum Situbondo – Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan sediaan farmasi (obat daftar G), Senin (22/1/2018) Pukul 17.30 WIB.

Keterangan yang dihimpun Memontum.com, tersangka berinisial HA (22) warga jalan Seroja Kelurahan Dawuhan berhasil diamankan di jalan Wijaya Kusuma Situbondo dengan barang bukti yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan diantaranya 4 bungkus plastik kecil masing-masing 100 butir pil Trex (total 400 butir), 1 bungkus plastik kecil berisi 16 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik kecil berisi 9 butir Pil Trex, 2 bungkus plastik kecil berisi 9 butir Pil Dextro (total 18 butir), 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba AKP Heri Budiyono,SH melalui Kasubag Humas Iptu H.Nanang Priyambodo S.Sos saat dikonfirmasi Memontum.com menerangkan tersangka HA berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.

“Pihak Kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya Polres Situbondo untuk memberantas peredaran miras dan narkoba,“ jelas Iptu H.Nanang. (im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas