Jombang
Arek Jatipelem Berani Edarkan Pil LL di Kawasan Diwek
Memontum Jombang–Arif Febrianto (20) berani-beraninya mengedarkan pil dobel L di Dusun Pranggang Desa Brambang Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Tak pelak dia harus berurusan dengan Polsek Diwek, Selasa (5/12/2017).
Kapolsek Diwek AKP Bambang membeberkan, “Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang mengedarkan pil dobel L.”
Pada pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Diwek yang dipimpin kapolsek, melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 40 ribu rupiah.
Karena pelaku mengedarkan pil double L, dia dijerat Pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Pelem Desa Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan. (wis/yan)