Gresik
Arek Sumput Doyan Sabu Pahe
Memontum Gresik— Satreskoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang pekerja kuli angkut lantaran kedapatan membawa 0,33 gram Sabu Sabu.
Tersangka bernama Agus Irawan (28) warga Desa Sumput, RT 07, RW 01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan memiliki paket hemat (pahe) sabu yang dibelinya seharga Rp 300 ribu. Polisi menemukan Sabu Sabu tersebut terselip didalam jaket yang dipakainya. Dari pengakuan Agus, dirinya baru beberapa bulan rutin menikmati barang haram tersebut. Dengan menghisap asap dari serbuk Kristal tersebut, itu staminanya sebagai kuli angkut bisa meningkat.
“Saya pakainya kalau kerja lembur malam Hari supaya semangat dan tidak ngantuk” kata Agus, Selasa (3/4/2018).
AKP Redik Tribawanto, Kasat Narkoba Polres Gresik mengatakan bahwa, penangkapan Agus bermula dari informasi masyarakat, “Kabarnya tersangka sering menghisap sabu bersama temannya di rumah kos,” ujar Redik.
tersangka diamankan dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,33 gram, jaket berwarna abu-abu hitam, dan ponsel merk Himax yang diduga sebagai alat transaksi narkoba. “Tersangka kita jerat pasal 114 juncto pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba,”tutup Redik.(gbr/sgg/nay)