Lamongan
Aseekk…..Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg di Lamongan
*KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU RI, Pasca MA Anulir PKPU 20/2018
Memontum Lamongan—-Menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan masih menunggu petunjuk dan instruksi dari KPU RI terkait
“Kita masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait hal tersebut,” kata Koisioner KPU Lamongan Divisi Teknis , Nur Salam, Senin (17/9/2018).
Instruksi dari KPU RI itu, dikatakan Nur Salam juga terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang saat ini masih pada tahapan pandangan atau pendapat publik terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).
“Intinya pasca putusan Mahkamah Agung, kita masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk melakukan langkah lanjutan karena KPU Lamongan merupakan penyelenggara pemilu,” terangnya.
Tak hanya itu, Nur Salam mengungkapkan, saat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) beberapa lalu, terdapat lima pendaftar yang merupakan eks napi korupsi. Dan saat itu sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka bacaleg itu dikembalikan ke partai pengusung untuk dilakukan pengantian.
“Paska putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif, KPU Lamongan hingga saat ini menunggu instruksi dari KPU RI,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)