Kota Malang

ASN Kota Malang Jadi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah

Diterbitkan

-

ASN Kota Malang Jadi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah

Dijelaskan oleh General Manager (GM) PT STSA, Hani Irwanto juga menjelaskan bahwa PT STSA memiliki lahan di seluas 1.990 meter persegi di area sekitar Pasar Blimbing. Lahan itu awalnya tiga AJB (akta jual beli). “Dua AJB atas nama M Hamid dan satu atas nama Lim Cornelis,” ujar Hani.

Dijelaskan bahwa awalnya dalam bentuk SHM no 109 atas nama M Syaried Jakfar ke M Hamid. Lalu M Hamid menjual lahan dengan dua AJB itu ke PT STSA atas nama Liem Cornelis (GM) 1990. “Itu sebelum era Pak Jhoni tahun 1993-1994,” ujar Hani

Selanjutnya, kata Hani Irwanto, satu sertifikat seluas 1.990 meter persegi itu dipotong fasum 444,5 meter persegi. Sedangkan yang 1.545 meter persegi dijual oleh Jhoni Wijaya selaku GM PT STSA tanpa sepengetahuan direksi ke Amin Jualdi sekitar tahun 2009.

“Penjualan itu dilakukan dengan memalsukan dokumennya. Dokumen aslinya milik PT STSA itu awalnya dikeluarkan oleh Nanik Indrawati selaku Kepala Keuangan,” ujar Hani.

Advertisement

Dokumen-dokumen seperti AJB tersebut, dijadikan dasar untuk mengurus sertifikat ke BPN. Pengurusan sertifikat yang kini menjadi 20 sertifikat itu menggunakan dokumen palsu. Sebab, tanda tangan direksi PT STSA dipalsukan.

“Pemalsuan dokumen itu diduga dilakukan Dandung bersama Andriono. . Karena itu, kami laporkan Dandung dan Andriono melakukan penipuan dan pemalsuan ke Polres Malang Kota. Sehingga, dia dijadikan tersangka,” ujar Hani.

Sementara itu, Sumardhan SH selaku kuasa hukum Andriono menilai bahwa dakwaan jaksa tidak tepat. ” Dulu pengurusan sertifikat ada di Pak Amin. Namun dalam waktu 5 tahun tidak selesai. Oleh karena itu, Pak Dandung meminta Pak Andriono menguruskan serttifikat hingga terbiit 20 sertifikat. Harusnya urusan klien saya selesai. Masyarakat juga sudahbbayar ke Pak Amin. Ini kan masalah kurang bayar. Harusnya klien saya masuk dalam ranah perdata bukan pidana,” ujar Sumardhan. (gie/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas