Kota Malang

ASN Kota Malang Jadi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah

Diterbitkan

-

ASN Kota Malang Jadi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah

Memontum Kota Malang – Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (20/2/2019) siang, menjalani persidangan di PN Malang.

Dadung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.

Dia disidang bersama Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Keduanya didakwa oleh JPU tetkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian.

Namun lebih singkatnya tentang pemalsuan dokumen. JPU IDGP Awatara SH pada sidang perdana ini mendakwa terdakwa Andriono dan R Dandung Jul Hardjanto telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen itu digunakan untuk penjualan aset tanah seluas 1.544 meter persegi milik PT STSA (Sapta Tunggal surya Abadi). Sehingga aset yang dijadikan sekitar 20 kavling tersebut dikuasai oleh pihak ketiga sekitaran Tahun 2009 hingga Tahun 2015. Saat itu Dandung menjabat sebagai lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing.

Advertisement

Menurut JPU IDGP Awatara bahwa dokumen yang dijadikan dasar pemecahan SHM itu ada yang dipalsukan. Termasuk tanda tangan pihak-pihak lain.

“Pemalsuan itu dilakukan atas perintah terdakwa Dandung pada Andriono. Karena itu mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Awatara. Usai persidangan, Dandung dan Andriono kembali dititipkan di tahanan LP Lowokwaru.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas