Kota Malang
Awas. Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Kota Malang Bisa Disanksi
Memontum Kota Malang – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, miliki rencana akan memberikan sanksi pada pemberi uang untuk pengemis atau anak jalanan (Anjal) di Kota Malang. Hal ini, diungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB, Penny Indriani.
“Ini Peraturan Daerah (Perda) pemberian sanksi masih digodok,” katanya, Sabtu (09/04/2022) tadi.
Dijelaskannya, pemberian sanksi ini akan diberikan pada pengemis dan juga pemberi uang. Ini dilakukan, agar keduanya aman dan pemberi tidak seenaknya memberi. Untuk itu, jika akan memberi atau bersedekah harus melewati Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang.
“Seyogyanya kalau mau memberi, tidak di jalanan ya. Kalau bisa ke Baznas dan pasti nanti akan disalurkan pada yang berhak,” lanjutnya.
Baca juga:
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Hal ini dilakukan, agar para pengemis yang meminta-minta tidak menggantungkan diri dengan meminta. Ditegaskan juga, bahwa Dinsos-P3AP2KB sudah memberikan binaan mental hingga sosialisasi. Bahkan, juga memberi pelatihan kerja pada pengemis dan anak jalanan.
“Ada penanganan dari kami di Dinsos. Selain itu, kami juga sudah siapkan shelter bagi mereka yang nggak punya rumah,” terangnya. (cw2/sit)