Kota Malang
Awas. Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Kota Malang Bisa Disanksi

Memontum Kota Malang – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, miliki rencana akan memberikan sanksi pada pemberi uang untuk pengemis atau anak jalanan (Anjal) di Kota Malang. Hal ini, diungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB, Penny Indriani.
“Ini Peraturan Daerah (Perda) pemberian sanksi masih digodok,” katanya, Sabtu (09/04/2022) tadi.
Dijelaskannya, pemberian sanksi ini akan diberikan pada pengemis dan juga pemberi uang. Ini dilakukan, agar keduanya aman dan pemberi tidak seenaknya memberi. Untuk itu, jika akan memberi atau bersedekah harus melewati Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang.
“Seyogyanya kalau mau memberi, tidak di jalanan ya. Kalau bisa ke Baznas dan pasti nanti akan disalurkan pada yang berhak,” lanjutnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Hal ini dilakukan, agar para pengemis yang meminta-minta tidak menggantungkan diri dengan meminta. Ditegaskan juga, bahwa Dinsos-P3AP2KB sudah memberikan binaan mental hingga sosialisasi. Bahkan, juga memberi pelatihan kerja pada pengemis dan anak jalanan.
“Ada penanganan dari kami di Dinsos. Selain itu, kami juga sudah siapkan shelter bagi mereka yang nggak punya rumah,” terangnya. (cw2/sit)
















