Hukum & Kriminal
Bacok Petugas saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor Asal Pasuruan Ditembak Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Komplotan pelaku Curanmor berhasil dibekuk petugas Resmob Polresta Malang Kota. Mereka berinisial AE (31), warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan RI (30), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya, ditangkap di kawasan Jalan Raya Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (07/08/2023) sore. Saat akan penangkapan itu, AE yang bersenjatakan sebilah parang, sempat membacok tangan kiri salah satu petugas. Akibat ulahnya itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke kaki kanan dan kiri AE.
Sedikitnya, ada tiga tembakan yang bersarang di diri tersangka. Yakni, kaki kanan, kiri dan pantatnya, yang membuatnya harus dibawa ke RSSA Malang untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga:
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa sebelum penangkapan, kedua tersangka yakni AE dan RI baru saja melakukan aksi Curanmor di wilayah Kota Malang. “Sekitar pukul 16.30, kedua pelaku ini diduga mencuri motor Scoopy milik karyawati sales obat di kawasan Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari laporan Serse, petugas kemudian melakukan pengejaran. Satu pelaku mengendarai Motor CB 150 R dan satunya lagi membawa motor Honda Soopy, hasil curian. Mereka kemudian kami dapati di Jalan Raya Randuagung,” ujar Kompol Danang saat rilis, Selasa (08/08/2023) tadi.
Saat itu, RI yang menggunakan motor Honda CB 150R, berhasil dihentikan dan langsung menyerah. Sedangkan AE yang mengendarai motor Scoopy, berusaha tidak menghiraukan petugas. Dirinya memilih terus kabur dan saat laju motornya berhasil dihentikan petugas, AE tidak juga mau menyerah.
“Tersangka membacok petugas hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, diketahui bahwa keduanya adalah seorang residivis kasus yang sama. “Komplotan ini sudah 20 kali melakukan aksi Curanmor. Setiap aksinya, mereka membawa sajam untuk melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka AE masih dalam perawatan di rumah sakit. Sementara penyidik, juga masih terus melakukan pengembangan. Untuk tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tambahnya. (gie)