Banyuwangi
Badan Keahlian DPR RI Sarankan DPRD Banyuwangi Berperan Dalam Raperda Perancangan Pembangunan Daerah
Memontum Banyuwangi – Sebelum diajukan untuk dibahas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan konsultasi Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Sistem Perencanaan pembangunan Daerah ke Pusat Perencanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Senin (28/1/2019) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD banyuwangi, H.M Joni Subagio,SH.MH menyampaikan, tujuan konsultasi, Bapemperda DPRD, yakni ingin mengetahui secara jelas tentang peran DPRD sebagai peserta dan narasumber dalam pembentukan Raperda terkait perencanaan pembangunan daerah.
“ Dalam konsultasi kita tanyakan peran DPRD diawal proses pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh eksekutif , “ ucap H Joni Subagio saat dikonfirmasi Awak Media.
Dalam konsultasi, Kepala PUU Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, SH.MH menjelaskan,keterlibatan DPRD dalam pembentukan RPJMD sangat penting. Karena hal tersebut berkaitan dengan fungsi anggaran.
Sebab setelah RPJMD ditetapkan, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya dibuat Kebijakan Umum APBD yang pembahasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Menurut H Joni Subagio, materi yang disampaikan oleh Kepala PUU Badan Keahlian DPR RI tersebut, dapat dijadikan referensi anggota Dewan dalam penyempurnaan draf Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, Bapemperda juga meminta kepada DPR RI untuk membuat Undang-Undang tersendiri mengenai DPRD, agar tidak ada tumpang tindih antara hak-hak DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“ Dengan begitu akan meningkatkan kapasitas kedudukan dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah , “pungkas H,joni Subagio. (tut/yan)