Probolinggo

Bagian Organisasi Pemkab Probolinggo Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Inklusi Bagi Petugas Layanan

Diterbitkan

-

PELATIHAN: Pelaksanaan pelatihan pelayanan yang dilakukan Pemkab Probolinggo. (pemkab for memontum)

Memontum Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Pelatihan Pelayanan Publik Inklusi bagi petugas layanan pada unit penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Kamis (30/05/2024) tadi. Pelaksanaan yang dibuka Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto, dengan didampingi Kepala Bapelitbangda, M Sjaiful Effendi dan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Susilo Isnadi, bakal berlangsung selama dua hari yakni hingga Jumat (31/05/2024) besok.

Pada hari pertama pelatihan, peserta diberikan materi dan juga pemahaman tentang pelayanan publik oleh Kepala Bagian Organisasi, Susilo Isnadi. Berikutnya, materi oleh M Fadholi dari Yayasan Paramitra Indonesia dan Ketua Pelaksana Program GESIT – Pertuni Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma.

Kabag Organisasi Susilo Isnadi mengatakan bahwa kegiatan ini pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Probolinggo secara masif oleh Bagian Organisasi yang memiliki Tupoksi terkait pelayanan publik. Pelatihan pelayanan publik inklusi sendiri, sangatlah penting dan sasaran utamanya adalah petugas Front Office.

“Front office akan kita berikan pemahaman serta pengetahuan tentang pelayanan publik inklusi,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Plh Bupati Heri Sulistyanto dalam sambutannya menjelaskan bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif adalah kewajiban bagi kita sebagai penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 29 ayat 1, secara eksplisit disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai aturan perundang-undangan.

“Hal ini juga tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan publik Pasal 4. Beberapa regulasi-regulasi lain juga telah diterbitkan oleh pemerintah, guna menghadirkan inklusifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan antara lain Inklusifitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

Plh Bupati Heri juga menambahkan, bahwa pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo telah mencapai nilai 87,14, atau masuk dalam zona hijau dengan nilai predikat kualitas tinggi. Dan, nilai tersebut masih kurang 0,86 poin untuk mencapai kualitas predikat tertinggi sesuai hasil penilaian Ombudsman RI di tahun 2023 tentang kepatuhan pelayanan publik.

“Jadi, indikator penilaian yang perlu dilakukan perbaikan dan perlu dilakukannya peningkatan adalah berupa pengetahuan pelaksana atau petugas tentang layanan yang ramah dan peduli kelompok marginal atau rentan dan juga ketersediaan pelayanan khusus,” jelasnya. (kom/nun/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas