Politik
Bahas Raperda PPNS, Pansus III Gelar Rapat Kerja bersama OPD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bertempat di Aula Kantor DPRD, dalam pembahasan ini juga menghadirkan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
“Jadi, kita dari Pansus III ada beberapa PR Raperda yang harus segera diselesaikan. Dan hari ini, kita mulai masuk tahap akhir untuk pembahasan Raperda terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ucap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi Rabu (12/01/2022).
Dalam pembahasan Raperda ini, Pansus III menyebut sudah menyelesaikan 38 pasal dan masuk tahap akhir. Seiring jalannya pembahasan, juga ada dinamika-dinamika yang diperdebatkan demi kesempurnaan Raperda ini.
“Karena ini Raperda inisiatif, jadi kita juga perlu melakukan diskusi panjang dengan badan hukum. Mengingat, yang akan menjalankan Raperda ini adalah ASN kita nantinya,” imbuhnya.
Disinggung hal-hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan kali ini, Mugiyanto menerangkan, mulai dari persyaratan menjadi anggota PPNS, pendelegasian juga terkait mekanisme atau tata cara melakukan rekruitmen maupun teknis pelaksanaannya.
Baca juga :
- Bersenjata Parang dan Pistol Mainan, Dua Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polisi
- Implementasikan Program Pengelolaan Sampah LSDP, Kota Malang Diusulkan Anggaran Rp 187 Miliar
- Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan IV, Pj Bupati Lumajang Paparkan 10 Poin Penting
- Jadi Referensi Penataan Kawasan Pengelolaan Sampah, Kemendagri Kunjungi TPA Supit Urang Kota Malang
- Pengamat Politik Nilai Parpol Kota Malang Gagal Kaderisasi Partai di Pilkada Wali Kota
Terkait tugas fungsinya, Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan jika memang Pemerintah Daerah perlu memiliki PPNS ini. “Yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan langkah-langkah awal, sebelum nantinya masuk ke ranah pidana,” kata Mugiyanto.
Lebih lanjut Obeng-sapaan akrabnya menjelaskan, terkait dengan Satpol PP, tidak lain adalah yang akan menjadi leader dalam jalannya PPNS ini adalah Satpol PP. “Tak hanya Satpol PP, nantinya juga akan melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah yang bertugas sebagai pengawas,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, mengingat saat ini pembahasan Raperda PPNS sudah masuk tahap akhir. Dalam waktu dekat, Raperda ini bisa segera diparipurnakan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Dengan demikian, dari 5 sisa Raperda tahun 2021 tinggal 4 Raperda lagi yang harus segera diselesaikan. Baik dari Pansus I, II maupun Pansus III. (mil/sit)