Politik
Bahas Raperda PPNS, Pansus III Gelar Rapat Kerja bersama OPD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bertempat di Aula Kantor DPRD, dalam pembahasan ini juga menghadirkan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
“Jadi, kita dari Pansus III ada beberapa PR Raperda yang harus segera diselesaikan. Dan hari ini, kita mulai masuk tahap akhir untuk pembahasan Raperda terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ucap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi Rabu (12/01/2022).
Dalam pembahasan Raperda ini, Pansus III menyebut sudah menyelesaikan 38 pasal dan masuk tahap akhir. Seiring jalannya pembahasan, juga ada dinamika-dinamika yang diperdebatkan demi kesempurnaan Raperda ini.
“Karena ini Raperda inisiatif, jadi kita juga perlu melakukan diskusi panjang dengan badan hukum. Mengingat, yang akan menjalankan Raperda ini adalah ASN kita nantinya,” imbuhnya.
Disinggung hal-hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan kali ini, Mugiyanto menerangkan, mulai dari persyaratan menjadi anggota PPNS, pendelegasian juga terkait mekanisme atau tata cara melakukan rekruitmen maupun teknis pelaksanaannya.
Baca juga :
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Terkait tugas fungsinya, Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan jika memang Pemerintah Daerah perlu memiliki PPNS ini. “Yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan langkah-langkah awal, sebelum nantinya masuk ke ranah pidana,” kata Mugiyanto.
Lebih lanjut Obeng-sapaan akrabnya menjelaskan, terkait dengan Satpol PP, tidak lain adalah yang akan menjadi leader dalam jalannya PPNS ini adalah Satpol PP. “Tak hanya Satpol PP, nantinya juga akan melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah yang bertugas sebagai pengawas,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, mengingat saat ini pembahasan Raperda PPNS sudah masuk tahap akhir. Dalam waktu dekat, Raperda ini bisa segera diparipurnakan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Dengan demikian, dari 5 sisa Raperda tahun 2021 tinggal 4 Raperda lagi yang harus segera diselesaikan. Baik dari Pansus I, II maupun Pansus III. (mil/sit)















