Politik
Banggar Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Kota Malang tentang Perubahan APBD 2021
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna secara luring dan daring, Selasa (21/09/2021). Rapat ini, beragendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Kota Malang tentang perubahan APBD tahun 2021. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menjelaskan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini hanya terdapat pergeseran saja.
“Kita melihat hanya pergeseran-pergeseran saja. Tidak banyak melibatkan kegiatan tender, karena waktu yang tidak cukup. Kemarin, Banggar menghitung hanya efektif 2,5 bulan, karena per 15 Desember hanya boleh pertanggung jawaban,” ucap Made.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Hal tersebut, tambahnya, berarti penunjukan langsung pengusaha daerah lebih efektif dibanding di pasar bebas. “Artinya, penunjukan langsung itu yang lebih efektif. Karena langsung ke pengusaha daerah setempat bukan di pasar bebas. Jadi harapan kita, APBD sekarang yang sisa sekitar Rp 1 trilyun itu, bisa turun langsung ke masyarakat dan bisa dinikmati sebagai efek domino daripada peredaran uang yang bertambah di masyarakat,” bebernya.
Beberapa saran dan rekomendasi, diberikan oleh pihak legislatif pada eksekutif. Diantaranya adalah dengan adanya penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan. Seperti mendukung pemulihan dunia usaha, optimalisasi penerimaan pendapatan melalui inovasi kebijakan, mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan
restrukturisasi dan transformasi ekonomi.
“Kemudian dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta menekan adanya kebocoran, kami harap Pemkot melakukan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi secara maksimal. Yaitu, dengan penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besaran pajak dan retribusi yang terutang, penagihan pajak dan retribusi kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, dan pengawasan penyetoran dengan berbasis teknologi,” tambah Made.
Lebih lanjut Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemkot Malang harus memperhatikan dan mengantisipasi sisa waktu dan tahapan pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Sehingga, pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan sampai dengan tahun anggaran 2021.
“Karena terjadi penurunan prediksi target pendapatan daerah, kami harap pihak eksekutif harus memprioritaskan penggunaan alokasi angggaran belanja untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sebagaimana tercantum dalam Perubahan RPJMD 2018-2023, Perubahan RKPD 2021, KUPA-PPAS Perubahan serta penanganan Pandemi Covid-19,” terangnya.
Terlebih, tambahnya, dengan sisa kurun waktu sekitar tiga bulan ke depan, perlu dilanjutkan perubahan kegiatan pelayanan pemerintah daerah menjadi secara on-line, pertemuan secara virtual, diskusi secara virtual dan kegiatan tanpa tatap muka lainnya.
“Dengan menggunakan momentum ini dapat dilakukan efisiensi anggaran belanja daerah kepada kegiatan yang lebih produktif. Sehingga, bisa meningkatkan kualitas belanja pemerintah Daerah. Namun, peningkatan intensitas komunikasi dan koordinasi antar Perangkat Daerah dengan TAPD harus terus dilakukan. Agar semua dokumen yang disampaikan kepada DPRD sudah disajikan secara matang sehingga dapat mempercepat proses pembahasan,” terangnya. (mus/sit)