Banyuwangi
Bangunan Liar Depan RS Al-Huda akan Ditertibkan
Memontum Banyuwangi – Puluhan bangunan liar yang berbeda ditepi jalan raya Jember, tepatnya di depan Rumah Sakit Al-Huda, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran menjadi sorotan Pemerintahan Kecamatan setempat. Hal tersebut terkuak saat Muspika kecamatan Gambiran melakukan bersih-bersih diarea Rumah Sakit Al-Huda, Jum’at (6/9/2019) pagi.
Deretan bangunan liar di kiri kanan jalan tersebut, terlihat kumuh. Disamping tidak sedap dipandang, deretan bangunan yang berhimpitan, letaknya juga mepet dengan jalan raya.
Salah satu pedagang mengaku dirinya berjualan disini sudah satu tahun. Dan dirinya mendirikan bangunan tidak gratis. Tapi menyewa pertahunnya dikenakan biaya Rp 3 – 5 juta pertahunnya.
“Saya membangun dan berjualan di sini ini dikenakan yang sewa, pertahunnya biaya sewanya Rp 3 juta,” ungkap penjual bakso asal Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
Menurutnya, pembangunan lapak-lapak dipinggir jalan raya ini, ada yang mengkoordinir, dan uang sewanya juga diserahkan keorang tersebut.
“Saya tidak tahu menahu soal ijin, saat saya menyewa dulu, ada yang mengkoordinir dan sebelum mendirikan bangunan ini saya diharuskan membayar uang sewa dulu, kalau belum membayar tidak boleh mendirikan bangunan,” ujarnya.
Plt Camat Gambiran Budi Santoso mengatakan, puluhan lapak yang ada di lokasi tersebut aduah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Namun saat itu bangunan lapak tidak sebanyak ini, karena ada Rumah Sakit Al-Huda, banyak warga yang mendirikan lapak untuk berjualan, dan mengadu nasib.
“Setahu saya, pada tahun 1980an, hanya ada 2 – 4 lapak, tapi sekarang sudah ada 30an lapak,” katanya sembari membersihkan parit.
Menurutnya, pihaknya melakukan bersih-bersih di areal ini, karena melihat lapak-lapak yang sudah tidak terpakai dan terlihat kotor.
“Kami hanya membersihkan lapak yang tidak dipakai, agar terlihat bersih,” paparnya.
Saat ditanya adanya sewa lahan, Camat Gambiran mengaku tidak tahu menahu, bahkan warga yang berjualan di depan RS Al- Huda ini tidak dikenakan biaya retribusi. Menurutnya, bangunan ini berdiri secara liar dan tidak berijin.
“Mana ada bangunan liar dan tidak berijin dipungut retribusi, dan tidak ada pemasukan ke pemerintah,” tegasnya.
Lanjut Budi, agar wilayah tersebut tidak kumuh dan terlihat bersih, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik lapak. Dan Forpimka akan melakukan rapat terkait penertiban lapak liar tersebut.
“Untuk penertiban tidak bisa dilaksanakan secara instan, jelas butuh proses. Dan penertiban lapak ini akan dilakukan secara bertahap,” cetusnya.
Sementara Kapolsek Gambiran, AKP Sumaryata mengatakan bangunan (lapak) ini berdiri sangat berdekatan dengan jalan raya. Padahal jalan ini jalan utama yang dilalui kendaraan besar.
“Setidaknya bangunan ini dimundurkan, agar tidak menggangu arus lalulintas,” paparnya. (tut/oso)