Pemerintahan

Banmus DPRD Banyuwangi Jadwalkan Pembahasan 4 Raperda

Diterbitkan

-

Anggota DPRD Banyuwangi saat menggelar Paripurna Internal. (dok)
Anggota DPRD Banyuwangi saat menggelar Paripurna Internal. (dok)

Memontum Banyuwangi – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menjadwalkan pembahasan 4 (empat) Rancangan peraturan daerah (Raperda) pada bulan Maret 2020.

Keempat Raperda dimaksud antara lain, Raperda perubahan kedua Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; Raperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekurso Narkotika (P4GN); Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ketua Banmus DPRD Banyuwangi, HM Ali Machrus menyampaikan, dalam rapat Banmus disepakati, sebelum agenda paripurna penyampaian nota pengantar keempat Raperda tersebut. Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), terlebih dulu melakukan konsultasi ke Kementerian maupun Pemerintahan Propinsi Jawa Timur terhadap beberapa Raperda yang pembahasanya ditargetkan selesai pada bulan April 2020.

“Pekan depan Bapemperda masih akan melakukan konsultasi atas beberapa Raperda yang pembahasanya ditarget selesai pada bulan Maret hingga bulan April tahun 2020 , “ ucap M.Ali Machrus saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (02/03/2020) siang di gedung DPRD Banyuwangi.

Advertisement

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, Raperda perubahan Perda No. 8 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah menjadi prioritas untuk dibahas karena sangat urgen, seiring dengan diterbitkanya regulasi pelayanan publik bidang kesehatan.

“Perubahan Perda OPD itu ada penyesuaian dengan terbitnya Peraturan pemerintah yang mengatur tentang direktur Rumah Sakit Umum Daerah, “ ucap Sofiandi.

Selanjutnya Raperda P4GN dibahasdalam rangka menyiapkan payung hukum pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), yang keberadaanya untuk menyusun dan merumuskan kebijakan dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran Narkotika.

“Untuk Raperda LP2B merupakan propemperda tahun 2018 yang pembahasanya tidak bisa dilanjutkan karena terkendala data by name by address pemilik lahan yang masuk zona LP2B , “ pungkasnya. (ras/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas