Jember

Bantuan Keuangan ke Parpol Diharapkan Tingkatkan Pendidikan Politik Masyarakat

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan pendidikan politik masyarakat. “Bantuan ini untuk dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Jember,” kata Wabup.

Penyerahan dan penandatanganan berita acaran serah terima bantuan berlangsung di ruang Lobby Bupati Pemkab Jember, Jum’at (9/11/ 2018). Bantuan keuangan itu diterima oleh sepuluh partai politik, yang tergabung dalam delapan fraksi di DPRD Jember.

Wabup menjelaskan, jumlah bantuan yang diberikan secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilihan legislatif, pendidikan politik yang diselenggarakan oleh partai politik menjadi barometer tingkat partisipasi politik dalam Pemilu tahun 2019.

“Pendidikan politik bisa dalam bentuk workshop ,dialog interaktif, dan bentuk lainnya.” jelasnya. Dengan pendidikan politik tersebut kedepan masyarakat semakin mengenal politik, di negara demokrasi, tingkat partisipasi politik dalam pemerintahan menjadi salah satu ciri demokrasi.

Advertisement


“Semakin tinggi angka partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, semakin bagus dengan pendidikan politik dinegara kita,” terangnya.

Sambung Wabup yang sekaligus pengasuh Pondok pesantren Al Alfalah itu mengatakan, Untuk menunjang pendidikan politik tersebut perlu pendukung kinerja partai politik,
sebelumnya menggunakan dasar permendagri nomor 77 tahun 2018 berganti menjadi Permendagri nomor 26 tahun 2018.

“Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol,” jelasnya.

Diharapkan, setelah penyerahan keuangan ini dapat ditindaklanjuti dengan pelaporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lanjut Kiyai Muqit paling lambat sesuai ketentuan yakni bulan setelah tahun anggaran terakhir. (yud/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas