Banyuwangi
Sidang Isbat bagi yang Nikah Siri
Memontum Banyuwangi — Kabar menarik bagi masyarakat yang saat ini menikah siri. Agar pernikahannya bisa disesuaikan saat menikah siri, bisa melakukan sidang isbat, nantinya dalam akta nikah, tanggal dan tahun akan disesuaikan saat menikah siri.
Terobosan ini dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wongsirejo bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Dikatakan Camat Wongsorejo, Sulistyowati saat ini masih banyak warga Banyuwangi, khususnya warga Kecamatan Wingsorejo yang melakukan menikah secara agama. Agar pernikahannya bisa dicatat dalam arsip Negara, pihaknya menghimbau agar warga yang masih menikah siri (menikah secara agama-red) bisa melakukannya.
“Sebenarnya ini bukan program baru, dan pernah dilakukan oleh perimtah kecamatan Wongsorejo, agar warga memiliki buku nikah, untuk kepentingan anaknya, hendaknya Kepala Desa mensosialisasikan program ini kepada warganya,”pinta Camat Wongsorejo.
Camat Wongsorejo mengatakan, pencatatan nikah sebenarnya sudah berlaku sejak zaman Indonesia baru merdeka. Para ulama dalam kompilasi hukum Islam telah menetapkan, setiap pernikahan harus dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Untuk pelaksanaan sidang isbat, menurutnya, bisa dilakukan di KUA atau di Kecamatan. Sedangkan sumber data, berasal dari masukan pihak desa.dan para tokoh masyarakat.
“Kades harus selektif dengan masalah ini, jangan sampai orang yang sudah mempunyai suami atau mempunyai istri di suruh mengukuti sidang isbat,”tandasnya.
Terkait biaya, lanjut Sulistyowati bagi warga yang menikah dan melajukan sidang isbat di Kantor Urusan Agama, tidak ada biayanya, kalau pencatatan nikah dilaksanakan diluar KUA dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu.
“Bagi warga yang menikah di KUA ya gratislah, kecuali bukahnya diluar KUA atau manggil, dikenakan biaya Rp 600 ribu,”terangnya.
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, melalui Wakil ketua Kemenag Banyuwangi, Drs. H. Moh. Khazin, M.HES. mengatakan, melalui program isbat nikah ini maka penetapan waktu nikah akan berlaku surut atau disesuaikan dengan saat pasangan tersebut melakukan nikah siri.
”Karena berlaku surut maka dalam buku nikah akan tercantum hari, tanggal, bulan dan tahun pada saat pelaksanaan nikah siri,” kata Drs. H. Moh. Khazin, M.HES. di Aula Kecamatan Wongsorejo Jum’at (11/5/2018).
Untuk program sidang isbat ini, kata Mohammad Khazin kuota untuk Kecamatan Wongsorejo sebanyak 112 pasangan.
“Jatah untuk Kecamatan Wongsorejo sebanyak 112,”katanya. (adi/yan)