SEKITAR KITA

Banyuwangi Larang Adanya Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru

Diterbitkan

-

Memontum Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi melarang perayaan Tahun Baru 2021 dilakukan di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan ini, sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 paska libur Natal dan tahun baru.

Hal itu terungkap, dalam Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020, dalam rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (17/12).

Rakor sendiri, dihadiri Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Danlanal, Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua MUI, Moh. Yamin, Bamag dan perwakilan sejumlah lembaga serta ormas di daerah dan Sekda Banyuwangi, Mujiono.

Advertisement

Bupati Banyuwangi mengatakan, momen libur Natal dan tahun baru di penghujung 2020 ini, berbeda dengan peringatan tahun –tahun sebelumnya. Karena di tahun ini libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi.

“Maka kita harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di daerah. Perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya klaster baru akibat momen liburan akhir tahun,” kata Bupati Anas.

Untuk mengantisipasi tersebut, salah satunya, Bupati meminta agar tim penanggulangan Covid-19 daerah merumuskan bersama untuk membuat aturan tegas pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.

“Nanti bisa dirumuskan lebih detail larangan kerumunan massa di momen libur natal dan tahun baru. Aturan pelarangan kerumunan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di momen libur nataru, tapi juga diharapkan terus berlanjut, selama masih dalam masa pandemi,” ujar Anas.

Advertisement

Kapolresta Banyuwangi, Arman Asmara Syarifuddin, mendukung pelarangan kerumunan pada momen akhir tahun yang disampaikan oleh Bupati Anas.

Terlebih, Banyuwangi baru saja masuk dalam zona merah di mana kasus Covid 19 kembali mengalami peningkatan. Bahkan, Kapolresta juga mengusulkan agar setiap tamu yang datang ke hotel, restoran atau kafe di Banyuwangi bisa menunjukkan hasil swab atau rapid tes antigen untuk memastikan terhindar dari virus Covid-19.

“Negara terus melakukan upaya antisipatif untuk mencegah meningkatnya kasus covid, tentunya daerah harus mendukung upaya ini yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pada intinya, kita semua harus berkolaborasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid 19,” ujar Kombes Arman.

Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Yuli Eko, meminta agar operasi yustisi terhadap protokol kesehatan kembali digalakkan dengan lebih masif.

Advertisement

Mulai tingkat kabupaten hingga desa. Bahkan Dandim meminta agar sanksi yang diberikan bisa lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi warga supaya tidak melanggar protokol kesehatan.

“Contohnya seperti sanksi yang diberikan kalau pengendara motor tidak memakai helm. Dulu masyarakat juga susah disuruh tertib pakai helm, namun karena sanksinya tegas sekarang semua sudah tertib. Ini bisa juga dilakukan agar warga mematuhi prokes,” terangnya. (kom/bwi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas