Kota Malang
Bapemperda DPRD Kota Malang Bahas Dua Ranperda Inisiatif
Memontum Kota Malang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, menyampaikan tanggapan atas pendapat Ranperda Inisiatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan, dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (03/11/2022) tadi.
Sebagai juru bicara Bapemperda, Iwan Mahendra, memaparkan lima poin mengenai Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Seperti pendapat yang diberikan oleh Wali Kota, mengenai pesantren menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk yang terintegrasi dengan pendidikan umum, seperti islamic boarding school dan pesantren mahasiswa.
“Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam memberikan dasar tersebut, karena perihal pesantren perizinannya langsung pada kementerian agama. Selain itu, islamic boarding school maupun pesantren mahasiswa tidak ternasuk dalam definisi serta kategori pesantren yang dimaksud dalam rancangan peraturan daerah ini,” papar Iwan.
Kemudian, ada tiga poin yang juga dibahas dalam Ranperda tentang pemajuan kebudayaan. Seperti pendapat yang diberikan, mengenai pengaturan yang bersifat teknis sebaiknya cukup diatur dengan peraturan Wali Kota, sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih detail dalam pansus DPRD.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Saran diperhatikan dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan tingkat Pansus,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menanggapi Ranperda tersebut secara teknis akan menjadi materi lanjutan dalam rapat di tingkat eksekutif dengan DPRD. Dengan diadakannya ranperda tersebut nantinya juga menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren maupun kemajuan kebudayaan.
“Walaupun saat ini sudah jadi budaya bangsa bahwa pendidikan itu ada ditangan Dinas Pendidikan, maupun pengawasan kementerian agama. Lha ini lebih dikuatkan lagi dalam bentuk Perda, saya kira itu lebih positif,” jelas Bung Edi seusai mengikuti paripurna.
Lebih lanjut disa.paikan, mengenai Ranperda pemajuan kebudayaan, itu juga sebagai penyelemat untuk potensi yang dimiliki oleh bangsa. Selain itu harus dikuatkan, supaya lestari, agar tidak punah. Karena dunia saat ini semakin global.
“Budaya lokal wisdom di Malang, itu seperti bahasa walikan (kebalikan, red). Lha, itu kebiasaan umum yang dilakukan terkait dengan lokal. Tapi sebetulnya yang secara nasional itu potensi yang dimiliki paling mahal, terutama di bidang seni budaya. Jangan sampai nanti ditampilkan di negara lain, lalu diakui kita baru bingung,” lanjutnya.
Sehingga, dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut dinilai oleh Bung Edi bagus dan positif. Ikhtiar semacam itu harus terus dilakukan, untuk menuju Kota Malang bermartabat. (rsy/sit)