Kota Malang
Bapenda Kota Malang Temukan 900 Ghosting Resto
![Bapenda Kota Malang Temukan 900 Ghosting Resto](https://memontum.com/wp-content/uploads/2022/03/WhatsApp-Image-2022-03-21-at-19.52.50-1-e1647867453827.jpeg)
Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menemukan 900 Ghosting Resto di lima kecamatan di Kota Malang. Hal ini, diungkap oleh Kepala Bapenda, Handi Priyanto, Senin (21/03/2022) tadi. Disampaikannya, Ghosting Resto ini merupakan restoran berbasis online yang tidak tercatat sebagai Wajib Pajak (WP).
“Saat ini, kami telah mengantongi 900 Ghosting Resto. Sekarang lagi proses data, untuk yang masuk WP berapa,” katanya saat ditemui di Halaman Balai Kota Malang.
Dirinya mengungkapkan, Ghosting Resto yang telah di kantongi Bapenda Kota Malang, kini tengah di data kembali sesuai omzet perbulannya. Jika omzet per bulan mencapai Rp 5 juta, maka Ghosting Resto harus ditetapkan sebagai WP. Namun, jika Ghosting Resto beromzet kurang dari Rp 5 juta, tentu tidak ditetapkan menjadi WP atau tidak wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini kami juga lakukan penyisiran lagi. Jika memang memenuhi kriteria, minimal omzet Rp 5 juta per bulan, akan kami masukkan WP,” lanjutnya.
Baca juga :
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Malang Kota Ajak Taruna Akpol Ziarah ke TMP
- Rakor bersama Kemendagri, Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi dan Polio
- DPP PKS Rekom Gus Haris Jadi Bakal Calon Bupati Probolinggo
- Hendak Pulang PKD, Kader PMII Pamekasan Dikeroyok OTK
- DPRD Kota Malang Dorong Kemandirian Operasional Gedung MCC
Jika dikalkulasikan, estimasi pendapatan dari seluruh Ghosting Resto yang telah dikantongi Bapenda Kota Malang, bisa meraup hingga Rp 450 juta. Dengan itu, pendapatan pajak dari sektor restoran bisa terdongkrak cukup baik dan bisa mencapai target, yakni Rp 80 miliar.
“Capain pendapatan pajak di sektor restoran hingga per tanggal 7 Maret 2022 sudah mencapai Rp 16 miliar dari total target Rp 80 miliar,” tambahnya.
Menurutnya, dengan capaian Rp 16 miliar, terbilang cukup tinggi ke dua setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah mencapai Rp 27,2 miliar. Selain memasukan Ghosting Resto yang omzetnya sesuai untuk masuk WP, Bapenda Kota Malang juga akan memasangkan E-Tax buatannya, yakni Persada. (cw2/sit)