Bangkalan

Baru Beli Sabu, Tukang Parkir Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

Moh Nur Holis (tengah) saat ditangkap oleh anggota reskrim Polres Bangkalan

Memontum Bangkalan – Moh Nur Holis (24) Seorang tukang parkir salah satu minimarket berhasil diamankan polisi pada sabtu kemarin (27/7/2019). Pemuda asal Dusun Baengas Desa Tambak Agung Kecamatan Labang, Bangkalan, diamankan setelah membeli sabu dari seorang rekannya.

Penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli rutin di Jalan Raya Desa Sendang Laok Kecamatan Labang, Bangkalan. Kemudian melintas Nur Holis dengan gerak gerik mencurigakan. Polisi lalu menghentikan Nur Holis dan menggeledagnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan satu klip sabu seberat 0,84 gram yang tersimpan di saku celananya. Ia kemudian dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Suyitno, Kasubbag Humas Polres Bangkalan mengatakan, tersangka membeli barang haram tersebut dari rekannya berinisial A seharga Rp 400 ribu. Ia kemudian bertemu untuk bertransaksi barang haram tersebut di halaman minimarket tempatnya bekerja.

Advertisement

“Jadi ia baru saja bertransaksi di halaman minimarket dan membelinya dari A yang saat ini menjadi DPO. Tersangka ini beli dengan harga 400 ribu,” terangnya.

Dikatakan, barang haram tersebut dibeli tersangka dengan cara patungan dengan salah satu temannya yakni H. Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi bersama di rumah tersangka. Namun, polisi telah lebih dulu mengamankanya.

“Sabu ini belinya patungan, jadi H 300 ribu dan tersangka ini 100 ribu. Tapi yang mengambil barangnya hanya tersangka. Untuk A masih kami cari,” ucap Suyitno.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangkalan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas