Hukum & Kriminal

Bawa Bahan Peledak Seberat 5 Kg, Pria Asal Kromengan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Bawa Bahan Peledak Seberat 5 Kg, Pria Asal Kromengan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Rohmad Panji Kusuma (31), warga Dusun Balokan, Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (30/03/2023) tadi, masih menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Terduga tersangka diperiksa, karena terkait kepemilikan bahan peledak mercon.

Terduga sendiri, adalah satu dari beberapa tersangka yang berhasil diungkap petugas Polresta Malang Kota, dalam Operasi Pekat Semeru 2023. Bahkan akibat dari perbuatannya ini, Rohmad bakal lebaran di balik jeruji besi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada ada seorang membawa bahan peledak mercon di Jalan Raya Panji Suroso, Kota Malang. “Ternyata benar, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (30/03/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Adapun barang-bukti yang diamankan berupa bahan peledak mercon dalam jumlah besar. “Dengan perincian, kantong plastik berisi bubuk bahan peledak mercon total berat 5 kilogram, 334 sumbu mercon, serta 10 selongsong mercon. Saat ini kami masib terus melakukan pengembangan,” jelasnya.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena tersangka masih belum terbuka dari mana mendapatkan bahan peledak mercon tersebut. “Tersangka mengaku bahwa hanya diperintahkan untuk mengantar ke seseorang. Tetapi, hal itu masih kami dalami. Tersangka masih belum terbuka, terkait bahan peledak mercon itu didapat dari mana,” jelasnya.

Polisi juga sudah melakukan pengeledahan di rumah tersangka, namun hasilnya nihil. “Kami juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tidak ditemukan bahan peledak lainnya. Sehingga, masih terus kami dalami apakah tersangka hanya suruhan atau memang akif membeli dari suatu tempat,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas