Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Siapkan Posko Pengaduan Keanggotaan Parpol
Memontum Kota Malang – Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, telah menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat. Itu dilakukan, karena saat ini sudah memasuki proses verifikasi adminitrasi, yang mana biasanya sering dijumpai beberapa permasalahan yang terjadi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam, menjelaskan bahwa posko tersebut dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan para keanggotaan partai politik (parpol). Seperti, ditemui keikutsertaan anggota ganda atau tidak cocoknya data Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP.
“Pada masa ini masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan aduan di Posko Pengaduan Bawaslu, jika nama calon peserta anggota dicatut oleh lainnya,” ujarnya, Sabtu (27/08/2022) tadi.
Dalam pengaduan tersebut, sudah pernah dilakukan oleh salah satu masyarakat Mojolangu, Kota Malang. Pihaknya telah tercatat di salah satu keanggotaan parpol, padahal tidak merasa menjadi bagian dari anggota tersebut.
Baca juga :
- Jadi Nominator, Miben Voice Siap Usung Tiga Lagu di Festival Literasi Nasional 2024
- Pupuk Kompos Produksi DLH Kota Malang Siap Sumbang Potensi Retribusi di Tahun 2024
- Bupati Banyuwangi Raih Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI
- Wabup Syah Pimpinan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVII Tahun 2024
- Meriahkan HUT Kota Malang, DLH Bagikan 13 Ton Pupuk Kompos dan 110 Bibit Tanaman Secara Gratis
“Ada warga Mojolangu yang melapor, merasa tidak menjadi anggota parpol tapi ada namanya di salah satu parpol itu. Dia protes dan sudah kita tindak lanjuti,” lanjutnya.
Hal itu diketahui oleh pelapor saat pihaknya melakukan pengecekan dalam aplikasi sistem informasi partai politik (sipol). Permasalahan dapat terselesaikan dengan mengirimkan surat pernyataan, lalu akan dibantu oleh Bawaslu, untuk dikirimkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Supaya namanya dikeluarkan itu, dia harus menyantumkan surat pernyataan. Lalu kita kirim ke KPU,” imbuhnya.
Ditanya terkait dengan sanksi, pihaknya mengatakan bahwa untuk menindak bukan ranahnya. Namun, ada bagian pidana lain yang juga dilibatkan. (rsy/sit)