Surabaya

Bawaslu Surabaya Jalani Sidang Kode Etik di KPU Jatim, Terkait Rekomendasi Coblos Ulang

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—-Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dipimpin oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim). Sidang ini terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya.
Sidang diselenggarakan atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Pria yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya tersebut melaporkan Bawaslu karena mengeluarkan rekomendasi PSU dan surat tambahan screenshot. “Dua masalah sebenarnya yang menjadi pelanggaran kode etik, rekomendasi penghitungan ulang dan surat tambahan screenshot,” ungkap kuasa hukum Whisnu Sakti Buana, Anas Karno usai sidang, di kantor KPU Jatim, Jumat (24/5/2019).

Anas menilai, rekomendasi penghitungan ulang di tingkat TPS menunjukkan ketidakprofesionalan Bawaslu Surabaya. Padahal seharusnya masalah kecil seperti itu bisa diselesaikan di tingkat TPS. Selain itu, rekomendasi dikeluarkan tanpa ada tahapan yang dijalankan oleh Bawaslu. Padahal secara prosedur seharusnya rekomendasi dikeluarkan setelah seluruh rekapitulasi tingkat kecamatan selesai. “Soal screenshot (WhatsApp) tentang keterlibatan Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo juga Agil serta rekannya menguatkan ada indikasi memenangkan salah satu calon,” tuturnya.

Sementara itu, Majelis DKPP yang dipimpin langsung Ketua DKPP RI Harjono meminta terlapor dan pelapor untuk menyiapkan kesimpulan sidang dalam lima hari ke depan. Laporan tersebut menjadi bahan untuk sidang pleno di DKPP RI.

Advertisement

“Ini proses pemeriksaan, proses tersebut nanti akan diakhiri dengan pleno di Jakarta bersama kasus yang lain. Hasil di sini (sidang di KPU Jatim), lalu dibahas di sana (DKPP RI),” kata Harjono.

Komisioner Bawaslu Yaqub Balia tidak mau berkomentar terlalu banyak. Ia memilih menyerahkan semua keputusan kepada Majelis DKPP. “Kita punya waktu lima hari untuk menyiapkan kesimpulan. Saya tidak bisa komen (soal keterangan saksi),” tuturnya.

Yaqub memastikan semua rekomendasi hitung ulang sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Sidang DKPP RI menghadirkan sejumlah saksi. Beberapa di antaranya yang dihadirkan adalah Ketua DPRD Surabaya Armuji, Ketua Panwascam Asem Rowo nonaktif Irfan, dan mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya Alfa Rachmawan.

Dalam sidang ini yang menjadi terlapor adalah Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo, serta empat Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar, Hidayat, Usman dan Yaqub Baliya. (sur/ano/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas