Lumajang
Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Pemasangan APK
Memontum Lumajang –Pilpres dan pileg masih tahun 2019 mendatang, Namun, para caleg sudah melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk, salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa tempat. Sayangnya, mayoritas gambar calon legislatif pemasangan APK dianggap melanggar aturan pemasangan APK.
“Kita temukan banyak pelanggaran. Di 2 kecamatan saja ada 900 titik APK yang melanggar. Itu masih di 2 kecamatan yaitu Tekung dan Kota Lumajang”, kata H. Amin Shobari, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, saat Sosialisasi Pengawasan Metode Kampanye Pemilu Tahun 2019, di salah satu warung di Lumajang, Rabu (28/11/2018).
Pelanggaran pemasangan APK ini mayoritas dipasang di tiang listrik, tiang telpon, di pohon pohon dengan cara dipaku, dan di zona larangan sebagaimana di perda. “Makanya kita lakukan sosialisasi kembali dengan mengundang berbagai elemen. Ada Dishub, Pol PP, Panwascam, DLH, pihak kepolisian, pengurus parpol, dan pihak lain”, terangnya.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Yuli Haris, menyampaikan, seluruh caleg dan tim sukses Capres Cawapres untuk tidak memasang gambar Calon dengan cara di Paku di Pohon. Pemasangan alat peraga dengan menggunakan paku ditempel di pohon sangat merusak kelestarian lingkungan terutama akibat dari karat paku tersebut bisa berakibat fatal dan merusak pohon.
“Paku yang menancap di pohon, akan merusak pohon tetrutama kambium pohon tersebut dan jika ini terjadi maka juga berpengaruh terhadap kesehatan pohon yang akan mengalami kerusakan, kami tidak akan pandang bulu dan akan kami turunkan,” ungkapnya.
Lebih jauh Kabid Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau DKLH Lumajang memastikan, pihaknya akan menurunkan paksa gambar-gambar yang dipaku di pohon. “Pohon adalah milik kita semua dan milik pemerintah hendaknya tidak dimanfaatkan yang berakaibat dari hal merugikan, untuk itu sangat perlu dijaga oleh semua pihak” tuturnya.(adi/yan)