Bondowoso
Bea Cukai Jember Sosialisasi di Botolinggo Bondowoso
Memontum Bondowoso—+Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember bersama Tim koordinasi pelaksanaan cukai hasil tembakau Kabupaten Bondowoso tahun 2018 melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Di Pendopo Kecamatan Botolinggo, Rabu (28/11/2018).
Dasar pelaksanaan sosialisasi di bidang cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 Tentang penggunaan, pemanfaatan dan evaluasi dana hasil cukai hasil tembakau dan mengacu pada Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/566.B/430.4.2/2018 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/202/430.4.2/2018 Tentang tim koordinasi pelaksanaan cukai hasil tembakau Kabupaten Bondowoso tahun 2018.
Peserta sosialisasi diikuti sekitar 150 orang yang terdiri dari Camat Botolinggo, Kapolsubsektor Botolinggo, Kepala Desa, Perangkat Desa se Kecamatan Botolinggo serta pedagang dan petani tembakau. “Tujuan sosialisasi di bidang cukai agar masyarakat mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai serta mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso khususnya wilayah Kecamatan Botolinggo,”ujar Maksi Trivadi Madya Triswanto selaku Pejabat Bea Cukai Jember.
Maksi mengatakan, bahwa tugas pokok bea cukai melaksanakan sebagian tugas pokok kementrian keuangan di bidang kepabean dan cukai. “Berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan mengamankan kebijaksanaan Pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan Bea masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya.
Maksi juga menambahkan dalam kegiatan ini masyarakat agar dapat memahami bahwa Bea Cukai mempunyai peran aktif memberikan kontribusi dana bagi hasil cukai tembakau bagi pendapatan daerah. “Semakin besar pendapatan dari cukai tembakau semakin besar bagi hasil yang akan diterima oleh daerah tersebut. Maka dari itu untuk meningkatkan pendapatan cukai dari rokok dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mencegah beredarnya rokok ilegal tanpa cukai khususnya di kecamatan botolinggo. Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal segera laporkan ke Petugas Bea dan Cukai atau petugas Kepolisian setempat”pungkasnya.
Lebih lanjut Maksi menjelaskan bahwa Bea dan Cukai Madya Tipe Pabean C Jember pada tahun 2018 mempunyai Target pendapatan sebesar Rp. 22 Milliar dan sampai saat ini Bea Cukai jember sudah melebihi target yaitu sebesar Rp 30 Milliar, tidak menutup kemungkinan tahun 2019 target pendapatan lebih meningkat. Maka dari itu diperlukan peran serta masyarakat salah satunya adalah menekan dan mencegah beredarnya rokok ilegal khususnya di wilayah kecamatan botolinggo, pungkasnya. (Sws/yan)