Kota Malang
Bea Cukai Malang Terus Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Memontum Kota Malang – Peredaran rokok ilegal yang menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara, menjadi tantangan bagi berbagai pihak di Kota Malang. Malang Raya sendiri, menjadi salah satu wilayah produsen dari praktik peredaran rokok ilegal. Hal tersebut, seperti disampaikan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang, Beny Setyawan, dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Mapolresta Malang Kota, Rabu (25/09/2024) tadi.
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Terdapat empat golongan yang termasuk dalam rokok ilegal. Pertama, rokok polos tanpa pita cukai, kedua rokok dengan pita cukai bekas yang sebelumnya pernah dipakai, ketiga yaitu salah peruntukan dan terakhir pita cukai palsu.
Salah satu contohnya adalah, ketika ada rokok dari perusahaan A menggunakan pita cukai dari perusahaan B yang lebih murah. Keempat praktik tersebut, jelas menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Beny menambahkan, sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan cukai dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kepatuhan para stakeholders dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang terlaksana melalui sumbangsih dukungan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) Kota Malang.
“Dana ini, sebenarnya dari Malang juga yang disetorkan ke Pemerintah Pusat dalam bentuk cukai dan dikembalikan ke daerah. Dan alhamdulillah, di tahun ini Kota Malang berhasil mendapatkan DBHCHT sebesar Rp 49 miliar dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, penegakan hukum dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca juga :
Lebih lanjut Beny menyebutkan, Kota Malang patut berbangga diri, sebab dari sekian trilliun APBN yang diterima negara, sebanyak Rp 27 triliun merupakan hasil yang disumbangkan oleh cukai dari Malang Raya. Nilai ini, bahkan mengalahkan sumbangsih dua kota besar lain di Indonesia, yaitu Kota Surabaya dan Kota Semarang.
Menurut Beny, hal ini tidak lain karena sinergi dan kolaborasi apik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan penegak hukum. Maka dari itu, dirinya juga mengingatkan para peserta sosialisasi yang sebagian besar merupakan aparat penegak hukum serta warga masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam menggempur praktik rokok ilegal khususnya di Kota Malang, dengan melaporkan praktik yang ditemukan ke Dirjen Bea Cukai Kanwil Malang.
“Kiranya ada yang menemukan atau menindak rokok yang diduga ilegal, kami mohon kerja samanya untuk menghubungi kami. Baik di Kantor Bea Cukai Malang maupun di Kantor Wilayah Bea Cukai yang ada di Arjosari,” terangnya.
Secara terpisah, Pj Walikota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan komitmen Pemkot Malang dalam memerangi peredaran rokok ilegal
“Untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dibutuhkan komitmen kuat serta peran aktif dan kolaborasi berbagai pihak. Pemkot Malang senantiasa berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal. Sehingga, dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat serta bisa terwujud optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai yang juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (kom/sit/adv)