Banyuwangi

Begal Ketua IPPNU Banyuwangi Dilibas Resmob

Diterbitkan

-

Begal Ketua IPPNU Banyuwangi Dilibas Resmob

“Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo,”terang Kapolres Banyuwangi.
Lebih lanjut, Orang nomor satu di jajaran Polres Banyuwangi ini mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Curas ini.

“Tersangka diamankan dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka Mohammad Abdul Hamid, ditemukan barang bukti (BB) yang ditaruh didalam tas punggung tersangka barang-barang milik korban Bara Putri Riyanda,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Mohammad Abdul Hamid mengakui jika melakukan aksinya seorang diri. Dan tersangka ini baru menghirup udara bebas setelah mendekam dari Lapas Singaraja, Bali dalam kasus curanmor.

“Pada bulan Agustus 2018 lalu, tersangka ini baru keluar tahanan Lapas Singaraja, Bali dalam kasus Curanmor,” ungkapnya.

Advertisement

Dari penangkapan tersangka Mohammad Abdul Hamid ini, Unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa Jaket Kain rock line warna biru kombinasi hitam, helm Honda warna hitam, Som Honda beat merah kombinasi putih Nopol P 4524 UO, tas punggung, milik tersangka yang berisikan KTP, SIM, ATM BRI, STNK motor Scoopy atas nama korban Bara Putri Riyanda.

Dijelaskannya, korban Bara Putri Riyanda Hardiyanti (24) adalah ketua Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)

“Korban Bara Putri Riyanda ini ketua IPPNU Banyuwangi,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Mohammad Abdul Hamid dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Advertisement

“Tersangka langsung kami tahan, untuk menjalani pemeriksaan kasus yang membelitnya,”pungkas AKBP Taufik Herdiansyah. (ras/yan)

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas