Banyuwangi

Gandeng Kejari, Panggil WP yang Belum Bayar Pajak

Diterbitkan

-

Gandeng Kejari, Panggil WP yang Belum Bayar Pajak

Memontum Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan langkah preventif, dan melakukan pemanggilan dan klarifikasi Wajib Pajak (WP) bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Restribusi hotel dan restoran.

Langkah preventif yang dilakukan oleh Kejari Banyuwangi melakukan pertemuan dan dialogis antara WP dan Kejari Banyuwangi. Langkah ini sebagai bentuk kerjasama antara Pemkab Banyuwangi dan Kejari dalam menertibkan WP penunggak pajak, dilakukan dialog, apakah WP ada kendala sehingga menunggak pajak.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Banyuwangi, Sulisyadi mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Pemkab dan Kejari untuk menertibkan WP penunggak kewajiban.

“Pada tahap pertama ini kami memberikan kesempatan bagi WP untuk mengutarakan kendala dalam pembayaran pajak dan alasan mengapa belum membayar. Sekaligus ini ajang bagi kami untuk mesosialisasikan kenapa harus bayar pajak. Namun intinya, ini adalah upaya membangun komunikasi lebih dekat untuk membangun kesadaran WP,” kata Sulisyadi kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Advertisement

Setelah pemanggilan dan dialogis itu, lanjut Sulisyadi pihaknya mendorong kepada WP agar sesegera mungkin untuk membayar pajak. Pernyataan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak ini dibuatkan surat pernyataan bermaterai, dengan jangka waktu tertentu.

“Dalam pemanggilan tersebut, kami memberikan jangka waktu pembayaran pajak dalam waktu dua Minggu, dan kami minta kepada WP untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut,”papar Kasi Datun Kejari Banyuwangi.
Pemanggilan WP tahan awal ini kata Sulisyadi sebanyak 39 WP yang dipanggil.

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas