Banyuwangi

Ngutil HP di Indolag, warga Panderejo Langsung Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Tersangka Willy Ariskha menunjukkan barang bukti HP hasil ngutil di Mapolsek Kota Banyuwangi.

Memontum Banyuwangi – Sungguh apes nasib Willy Ariskha (62) warga jalan Serayu No 3, RT 001 RW 01, Kelurahan Panderejo, di ciduk Reskrim Polsek Kota Banyuwangi gara-gara ngutil Handphone (HP) di toko Indolaga, Rabu (9/1/2019) siang.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah mengatakan, terungkapnya kasus Pencurian ini, setelah pihaknya mengamati ciri-ciri pelaku melalui CCTV saat berada di Tempat Terjadi Perkara (TKP).

“Setelah kami melihat CCTV dan mengamati ciri-ciri pelaku, kami langsung bergerak mencari orang yang diduga mengambil HP yang ada di toko Indolaga tersebut,”ungkap Ipda Nurmansyah.

Saat melakukan penangkapan, kata Ipda Nurmansyah dirinya bersama anggota Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Brigadir Eko Fahrul Hidayat menuju kediaman terduga pelaku pencuri HP yang ada di wilayah Kelurahan Panderejo.

“Ketika kami mendatangi rumah pelaku, pelaku berada dirumahnya, dan kami desak, serta melakukan penggeledahan dikamar terduga pelaku, akhirnya dia (pelaku) mengakui mengambil HP di toko Indolaga,”papar Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi.

Advertisement

Setelah itu, pihaknya langsung mengamankan barang berupa HP Oppo F9 dan sepeda motor (SPM) Honda Beat warna merah Nopol P 5169 WE milik pelaku. Pihaknya langsung membawa tersangka ke Mapolsek Kota Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka langsung kami tahan,”katanya.

Untuk kasus ini, tersangka Willy Ariskha dijerat pasal 362 KUHP. Dan barang bukti diamankan untuk dijadikan alat bukti saat persidangan nanti.
“Tersangka kasus pencurian HP ini, kami jerat pasal 362 KUHP, dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Kota Banyuwangi,” tandasnya. (ras/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas