Bondowoso
Bejad. Kakek di Bondowoso Gauli Gadis di Bawah Umur hingga Melahirkan
Memontum Bondowoso – Seorang kakek berinisial SJ (63) warga Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, harus mendekam di rutan Mapolres Bondowoso. Tersangka ditahan petugas, karena dilaporkan melakukan perkosaan terhadap tetangganya yang seorang gadis berusia 17 tahun, hingga mengakibatkan korban sampai melahirkan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka SJ menggauli korbannya sejak dari tahun 2016 sampai Agustus 2022 atau sekitar 6 tahun. Setelah penyidik mendapat laporan dan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SJ.
“Pelaku SJ melakukan perbuatannya di dalam sebuah rumah. Modus yang dilakukan SJ, yakni dengan mengiming-imingi uang kepada korban. Setelah terjerat dengan rayuan, korban kemudian diperkosa,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, Minggu (12/03/2023) tadi.
Tidak berhenti sampai di situ, kata Kasatreskrim, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban. Bahkan, perbuatan yang kemudian berulang itu, juga djsertai dengan ancaman agar kelakuan bejatnya tidak diceritakan pada siapapun.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Dari kejadian itu, pada 2 Maret 2023, korban melahirkan bayi jenis kelamin perempuan,” imbuhnya.
Pihaknya telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah bra warna krem, celana pendek warna hitam kombinasi hijau, celana dalam warna putih dan sebuah sarung motif kotak-kotak warna biru. BB tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatan Tersangka SJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (zen/sit)