Kota Malang

Beni Bosu Tak Hadiri Konfrontir, Jaksa Segera Kunjungi ke Rumah Sakit

Diterbitkan

-

Beni Bosu Tak Hadiri Konfrontir, Jaksa Segera Kunjungi ke Rumah Sakit

Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanti(57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.

Baca : Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar

“BU Sutanti sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanti baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki. Saat ini Maria sedang menjalani persidangan di PN Malang, terkait aset Sutanti yang berada di Tegalgondo. (gie/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas