Kota Malang

ASN Kota Malang Terdakwa di PN Malang, Ari: Kasus Ini Bukan Pidana

Diterbitkan

-

ASN Kota Malang Terdakwa di PN Malang, Ari Kasus Ini Bukan Pidana

Memontum Kota Malang – Terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan Terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (27/2/2019) siang, kembali menjalani persidangan di PN Malang.

Ari Hariadi SH kuasa hukum Andriono, mengatakan hatusnya kasus ini bukan pidana melainkan perdata murni, meminta klienya supaya dibebaskan. ” melihat kronologis dakwaan JPU, ini adalah perdata murni. Dalam dakwaan disebutkan kurang bayar, maka harusnya yang timbul adalah hukum.prestasi dan wanprestasi, bukan pidana. Ini menjadi aneh kalau yang dipersoalkan adalah pidana” ujar Ari.

Ari menjelaskan bahwa kliennya mensapat kuasa pengurusan SHM 109 tersebut pada Tahun 2015. ” Klien saya mendapat kuasa pada Tahun 2015, padahal akte jual beli sudah lahir Tahun 2013. Kalau tidak ada akte jual beli tahun 2013 tersebut, klien saya tidak akan mau mengurus proses balik nama mauoun split SHM 109. Klien saya hanya bertindak sebagai jasanpengurusan saja. Tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Ari.

Dalam kasus ini, dia menyebut bahwa orang yang bertanggung jawab adalah Joni Wijaya, meneger PT Bangun Sapta Sarana Agung.

Advertisement

” Paling bertanggung jawab adalah Joni Wijaya dan Amin. Joni Wijaya sebagai meneger yang menjual fan dalam pernyataan yang membeli adalah Amin. Dalam pernyataan Amin adalah orang yang membeli namun fakta dilapangan Amin adalah orang yang menjualkan. Uang penjualan 20 kav sudah dibayar dari Amin ke Wijaya. Harusnya dibayar Rp 350 juta namun saat itu dhanya ditranfer Rp 228 juta, jadi kurang bayar. Kasus ini harusnya batal demi hukum,” ujar Ari.

Baca : ASN Kota Malang Jadi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dadung dan Andriono menjalani sidang perdanaya pada Rabu (20/2/2019) siang, menjalani persidangan di PN Malang. Dadung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.

Keduanya didakwa oleh JPU tetkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas