Hukum & Kriminal
Beraksi di 18 TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Jombang
Memontum Jombang – Dua pelaku Curanmor berinisial IM (21) dan EEB (25), keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin (11/07/2022) tadi dirilis di Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, dalam keterangannya menyampaikan bahwa modus yang digunakan kedua tersangka adalah hunting. Para pelaku ini berkeliling mencari kelengahan dari pengguna sepeda motor seperti tidak dikunci stang atau situasi sepi. Termasuk, mencari motor tidak terjaga yang di parkir depan rumah dan pinggir jalan. Saat melakukan aksinya, satu pelaku sebagai eksekutor dan satu pelaku lainnya mengawasi dari kejauhan.
“Para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan upaya paksa mematahkan stang atau menggunakan kunci T. Salah satu tersangka berinisial yakni EEB, merupakan residivis kasus sama. Dari keterangan tersangka, telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Jombang, tersebar hampir di seluruh Kecamatan,” ujarnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Saat ini petugas masih dalam proses pendalaman. Sebab diduga masih ada korban-korban yang belum melapor ke Polres Jombang. Saat ini barang bukti diamankan ada 2 unit sepeda motor merk Honda Beat serta beberapa kunci duplikat yang digunakan untuk melaksanakan aksi pencurian.
“Hasil total ada sebanyak 18 unit sepeda motor, dijual ke berbagai daerah seperti Madura serta beberapa daerah di sekitar Kabupaten Jombang. Para tersangka pencurian sudah tersistematis sebab TKP sudah cukup banyak,” ujarnya.
Para tersangka masuk dalam jaringan baru yang sudah berani melaksanakan aksi cukup banyak. Sedangkan untuk penadah masih dalam proses pengejaran karena melarikan diri. “Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKP Giadi. (azl/gie)