Hukum & Kriminal

Beralasan Demi Biaya Sekolah, Seorang Ibu di Pamekasan Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu

Diterbitkan

-

Beralasan Demi Biaya Sekolah, Seorang Ibu di Pamekasan Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu

Memontum Pamekasan – Seorang ibu rumah tangga berinisial Syw (38) tahun warga asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan Polres Pamekasan. Tersangka ditangkap, karena diduga sebagai pengedar Narkoba.

Syw sendiri dalam keterangannya, sengaja menjual barang terlarang jenis sabu dikarenakan kebutuhan pendidikan sang anak. Selain itu, Syw menyampaikan dirinya juga sudah bercerai dengan suaminya beberapa tahun yang lalu.

“Saya edarkan sabu untuk kebutuhan anak, yang sedang duduk di sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ungkap SYW saat dihadirkan dalam rilis di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (17/03/2023) pagi.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, menjelaskan bahwa Syw merupakan residivis yang baru saja keluar dari jeruji besi pada akhir tahun 2022. Adapun kasusnya, sebagai pengedar sabu.

“Syw tertangkap di kediamannya pada Jumat (10/03/2023) lalu di kediamannya. Barang bukti (BB), 0.35 gram sabu,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres Satria, akibat perbuatan hukum yang dilakukan, Syw diancam dengan hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara. “Jadi Syw dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (azm/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas