Hukum & Kriminal
Beralasan Demi Biaya Sekolah, Seorang Ibu di Pamekasan Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu
Memontum Pamekasan – Seorang ibu rumah tangga berinisial Syw (38) tahun warga asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan Polres Pamekasan. Tersangka ditangkap, karena diduga sebagai pengedar Narkoba.
Syw sendiri dalam keterangannya, sengaja menjual barang terlarang jenis sabu dikarenakan kebutuhan pendidikan sang anak. Selain itu, Syw menyampaikan dirinya juga sudah bercerai dengan suaminya beberapa tahun yang lalu.
“Saya edarkan sabu untuk kebutuhan anak, yang sedang duduk di sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ungkap SYW saat dihadirkan dalam rilis di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (17/03/2023) pagi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, menjelaskan bahwa Syw merupakan residivis yang baru saja keluar dari jeruji besi pada akhir tahun 2022. Adapun kasusnya, sebagai pengedar sabu.
“Syw tertangkap di kediamannya pada Jumat (10/03/2023) lalu di kediamannya. Barang bukti (BB), 0.35 gram sabu,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres Satria, akibat perbuatan hukum yang dilakukan, Syw diancam dengan hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara. “Jadi Syw dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (azm/sit)