Hukum & Kriminal
Berdalih Ada Kesempatan, Curi HP Milik Apoteker Cantik
Memontum Kota Malang – Adi wijaya (30) Jukir, warga Jl Bandulan Gang VI, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (24/2/2021) pukul 14.00, dirilis di Polsekta Sukun.
Dialah yang telah mencuri HP Samsung A50s milik Nuradria N (25) apoteker, asal Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang yang kos di kawasan Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (1/2/2021) pukul 08.10 di depan Apotik Viva Jl Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dia ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya dengan BB (Barang Bukti) rekaman CCTV aksi pencuriannya dan sisa uang penjualan HP sebesar Rp 1,1 juta . Atas perbuatannya itu, Adi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Sukun.
Baca: Catut Foto dan Nama Ketua Dewan Kota Malang, Pelaku Gondol Uang Rp 3 Juta
Kapolsek Sukun Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa kejadian ini berawal saat korban memarkir motor Honda Varionya di depan Viva Apotik. Saat itu ponsel miliknya tertinggal di dasboard motor. “Korban saat itu masuk kerja dan ponselnya tertinggal di dasboard motor,” ujar Kompol Suyoto.
Tak lama kemudian, datang Adi Wijaya mengendarai motornya hendak membeli obat. “Tersangka AW datang ke lokasi untuk membeli obat. Dia kemudian melihat ponsel tersebut. Tersangka sempat berpikir untuk mengambilnya atau tidak. Namun setelah kondisi sepi dan merasa ada kesempatan, dia akhirnya mencuri ponsel tersebut,” ujar Kompol Suyoto.
Kejadian itu diketahui oleh korbannya hingga melakukan pengejaran. “Korban sempat mengejar dengan berlari sambil berteriak maling. Namun saat itu korban terjatuh hingga tersangka berhasil kabur. Aksi itu terekam kamera CCTV,” ujar Kompol Suyoto.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sukun. “Petugas melakukan penyelidikan, termasuk mencari CCTV yang berada di lokasi. Dari tekaman CCTV itu, kami berhasil mengenali tersangka, termasuk jaket yang dikenakannya. Namun saat itu tersangka kabur ke Kota Batu di rumah keluarganya. Selanjutnya tersangka kabur ke Sidoarjo,” ujar Kompol Suyoto.
Baca juga: Nekat Curi Motor, Pengamen Jalanan Diringkus Polisi
Beberapa hari lalu, petugas mendapat informasi kalau Adi Wijaya pulang ke rumahnya. Atas informasi itu, petugas berhasil melakukan penangkapan.
“Ponsel hasil curian telah dijual Rp 1,7 juta di kawasan Sidoarjo. Tersangka mengaku tidak mengenalinya karena menggunakan sistem COD. Uang sisa hasil penjualan ponsel tersebut sebesar Rp 1,1 juta sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kompol Suyoto.
Atas perbuatannya itu, tersangka Adi dikenakan Pasal 362 KUHP. “Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat meletakkan barang berharga. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” ujar Kompol Suyoto. (gie)