Kota Malang

Beri Kemudahan Layanan, Dispendukcapil Kota Malang Siap Layani Identitas Kependudukan Digital

Diterbitkan

-

Beri Kemudahan Layanan, Dispendukcapil Kota Malang Siap Layani Identitas Kependudukan Digital

Memontum Kota Malang – Layanan administrasi kependudukan kini semakin berkembang. Sebab, pemanfaatan teknologi informasi telah mengarah pada layanan yang berbasis digital. Salah satunya, yakni untuk program Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Administrator Kependudukan Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Asteria Sri Susetyowati, menyampaikan dengan adanya program IKD tersebut tentunya sudah terintegrasi ke berbagai lembaga. Itu juga akan lebih memudahkan masyarakat.

“Tentu ke depan, saya yakin sudah paperless. Jadi, kemana-mana tidak perlu membawa dokumen-dokumen atau berkas yang banyak. Lalu, nggak perlu fotocopy KTP, KK dan sebagainya. Karena semuanya sudah ada di dalam aplikasi IKD itu,” jelas Aster, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/01/2023) tadi.

Di Kota Malang sendiri, tambahnya, saat ini sudah ada sekitar 30 hingga 40 persen, masyarakat yang telah mendaftarkan diri di IKD tersebut. Sosialisasi pada masyarakat juga gencar dilakukan, agar semua bisa memanfaatkan pelayanan yang lebih mudah tersebut.

Advertisement

Baca juga :

“Sosialisasi tersebut terus kami lakukan ke kelurahan, masyarakat, lembaga-lembaga, sampai juga ke event-event kami datangi. Terlebih juga memanfaatkan layanan mobil keliling Dispendukcapil Kota Malang,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, persyaratan untuk mendapatkan IKD, juga cukup mudah. Yakni memiliki gawai (smartphone) dengan sistem android, kemudian memiliki KTP elektronik, memiliki e-mail dan nomor ponsel.

“Untuk sementara ini masih di OS Android, belum tersedia di IOS. Tapi kedepannya bisa didapatkan di IOS juga. Untuk mengurus IKD juga tidak memakan waktu yang banyak, kurang lebih hanya lima menit saja,” ujarnya.

Kemudian, dipastikan aplikasi IKD tersebut aman karena dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot). Sehingga, meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik.

Advertisement

Sebagai informasi, Identitas digital itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas